BUKITKEMUNING -(deklarasinews.com)-Pemerintah Kecamatan Bukitkemuning mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih serta memasang umbul-umbul di depan rumah masing-masing sepanjang bulan Agustus 2026. Imbauan ini berlaku efektif mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Camat Bukitkemuning, Fitra, S.H., menyampaikan bahwa penancapan simbol negara dan ornamen kemerdekaan ini merupakan wujud rasa syukur masyarakat atas kemerdekaan yang telah diraih melalui perjuangan keras para pahlawan bangsa.
“Pemasangan bendera Merah Putih dan umbul-umbul ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk penghormatan serta rasa syukur kita atas jasa para pejuang yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia,” ujar Fitra, S.H., Rabu (5/8/2026).
Fitra meminta seluruh aparatur desa, lurah, hingga ketua RT dan RW di wilayah Kecamatan Bukitkemuning untuk turut aktif menggerakkan warga di lingkungan masing-masing. Pemasangan ornamen kemerdekaan ini juga diharapkan dilakukan di setiap fasilitas umum, perkantoran, dan tempat usaha.
Melalui imbauan ini, diharapkan semangat nasionalisme dan jiwa patriotisme masyarakat Bukitkemuning semakin meningkat dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.zainal