PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Polemik terkait penarikan sumbangan untuk kegiatan perlombaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Ilir Timur I Palembang mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., M.H.
Rubi mengatakan, dirinya belum membaca secara menyeluruh aturan yang secara khusus melarang pemberian atau penggalangan sumbangan untuk kegiatan peringatan 17 Agustus. Menurutnya, kegiatan sumbangan untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan merupakan hal yang selama ini sudah umum dilakukan masyarakat, mulai dari tingkat kampung hingga RT.
“Belum baco aku aturan yang melarang sumbangan 17 Agustus ini. Menurut aku, ini lebih kepada persoalan etika bae. Rasonyo sumbangan 17 Agustus ini sudah biaso dari tahun ke tahun, bahkan mulai dari kampung, RT dan lain-lain,” ujar Rubi.
Namun, ia menegaskan bahwa hal yang paling penting adalah memastikan sumbangan tersebut benar-benar bersifat sukarela dan tidak disertai tekanan kepada masyarakat.
“Sepanjang sifatnyo sukarela, idak makso atau pungli, rasonyo katek masalah,” katanya.
Rubi juga mempertanyakan bagaimana pemerintah kecamatan maupun instansi pemerintahan dapat membiayai kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan apabila seluruh bentuk partisipasi atau sumbangan dilarang.
“Bahkan kami curiga, kalau kecamatan dan instansi pemerintah idak boleh sumbangan atau berpartisipasi, dari mano anggarannyo? Sebab rasonyo katek dinas yang secara khusus menganggarkan kegiatan 17 Agustus,” ungkapnya.
Menurut Rubi, salah satu kegiatan yang biasanya mendapat dukungan anggaran pemerintah adalah kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata dan kebudayaan, termasuk kegiatan Bidar yang kerap dilaksanakan di kawasan Sungai Musi sekitar Ampera.
Karena itu, Rubi meminta persoalan sumbangan HUT RI dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta disamakan dengan pungutan liar.
“Yang penting jelas mekanismenya. Kalau sumbangan itu sukarela, tidak ada paksaan, dan tidak ada pungutan yang sifatnya wajib, tentu harus dilihat dulu konteks dan aturannya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rubi menyikapi pemberitaan mengenai dugaan penarikan sumbangan kepada masyarakat untuk kegiatan perlombaan HUT ke-81 RI di wilayah Kecamatan Ilir Timur I.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang menyatakan telah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat terkait persoalan tersebut dan menyebut akan memberikan sanksi administratif kepada pihak yang dinilai terlibat.
Rubi menilai, dalam menyikapi persoalan tersebut, penting untuk membedakan antara sumbangan sukarela, partisipasi masyarakat, dan pungutan yang bersifat memaksa. Ia juga mendorong agar persoalan tersebut dijelaskan berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. (Rls/Ags).