Reskrim Polsek Bandar Pulau Amankan Pelaku Judi Togel

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Pulau Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Togel (Sidney).

Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan seorang pria berinisial HPS (44) warga Sabungan Dusun III Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.

Bersama pelaku, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti 1 blok buku notes kecilĀ  berisikan nomor tebakan Togel Sidney, 1 unit Handphone Merek Samsung Warna Silver, 1 Pulpen warna Hitam, Uang sejumlah Rp. 155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kapolsek Bandar Pulau Iptu Surianto mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 pukul 13.15 WIB, dari warung milik pelaku yakni di Sabungan Dusun III Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.

“Awalnya personel yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu S.T. Purba SH mendapat informasi masyarakat tentang adanya permainan Judi Togel Sidney di daerah Sabungan Dusun III Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan,” kata Kapolsek, Sabtu (27/8/2022).

Mendapat informasi itu, kemudian personel melakukan penyelidikan dengan mendatang lokasi yang dimaksud untuk dilakukan penindakan.

“Setiba di lokasi warung milik pelaku, petugas menemukan pelaku sedang melakukan penjumlahan uang hasil penjualan Togel Sidney di Sampul Notes Tebakan NomorĀ  dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Pulau guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya Kapolsek (Wahyu).

Tinggalkan Balasan