Razia di Gubuk Kebun Sawit, Warga Simpang Empat Diamankan Polisi Miliki Sabu dan Timbangan

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Gubuk di tengah areal perkebunan sawit di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, menjadi lokasi penggerebekan tindak pidana narkotika yang dilakukan jajaran kepolisian. Unit Reskrim Polsek Air Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (42), warga Kecamatan Simpang Empat, pada Kamis malam (14/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai adanya dugaan penyimpanan dan kepemilikan narkotika di sebuah gubuk warga, Dusun IV Desa Sijabut Teratai. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera bergerak melakukan penyergapan ke lokasi.

Saat digerebek, polisi langsung menemukan alat hisap narkotika dan satu paket sabu di dekat posisi pelaku. Penggeledahan lebih lanjut yang dilakukan di hadapan saksi dari perangkat desa, kembali menemukan dua paket sabu lainnya yang disimpan tersangka di dalam dompet berwarna ungu. Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa timbangan elektronik dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pembungkusan ulang.

Di bawah pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Dolok yang berdomisili di wilayah Tanjung Balai. Pihak kepolisian sempat melakukan upaya pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, namun hingga kini pelaku utama jaringan tersebut belum berhasil ditemukan.

Kapolsek Air Batu, AKP M.T Siregar, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Air Batu dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.

Polisi berjanji akan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok yang masih buron agar dapat diadili dan memastikan wilayah Asahan bersih dari peredaran obat-obatan terlarang.(Don)

Tinggalkan Balasan