PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Satresnarkoba Polres Pagaralam,Selasa (18/08) menggelar press release tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 8 orang tersangka, dominan kasus ganja dan sabu selama Agustus (1-17) 2026.
Dengan barang bukti ganja seberat 2.3 kilogram dan sabu seberat 27.14 gram .
Kapolres Pagaralam AKBP.dAdam Purbantoro .S.Ik SH M.Si didampingi Kasatnarkoba.Iptu.Dohan Yoanda Prima S.Tr. S.Ik kepada sejumlah awak media,kasus yang berhasil diungkap ini selama bulan Agustus,dimana didominasi oleh ganja, yang teranyar tersangka Boby dengan barang bukti ganja seberat 2.3 kilogram.
“Polres Pagaralam berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba,karena merusak anak dan cucu atau generasi penerus.”tegasnya.
Lebih lanjut menurut Kapolres Pagaralam AKBP.Adam Purbantoro, diantara tersangka yang diamankan adalah residivist,dan tentunya hukuman nya harus lebih berat.
Atas pelanggaran yang dilakukan,para tersangka terncam hukuman seumur hidup,hukuman penjara maksimal 20 tahun dan penjara,10 tahun dan 5 tahun dengan denda maksimal 10 miliyar rupiah,urainya
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat kota Pagaralamenjauhi dan menghindari yang namanya narkoba.Tidak hanya merusak pribadi akan tetapi keluarga juga akan terseret.’sidah banyak contoh yang melanggar dan rusak tentunya,karena itu jauhilah yang namanya narkoba ‘pungkas Adam Purbantoro.
Adapun ke 8 tersangka sebagai berikut : A.S,RK,D.AN, M A.G,M.R,B.HP.YS dan Y.M.A. dan diketahui satu diantara tersangka yakni D.A.N adalah residivist.(Rep)