LAMSEL -(deklarasinews.com)- Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil ungkap Kasus Pecurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dalam waktu yang berbeda. Jumat (29/5/2026).
Kedua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek kalianda tersebut disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu H. Rudi Yuwono, Jumat, (29/5/2026) saat menggelar Konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan.
H. Rudi Yuwono dalam keterangannya mengatakan bahwa ungkap kasus Curas dan Percobaan Curat dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kedua korban ke Polsek Kalianda.
Dalam laporanya korban NA (16) menyebutkan bahwa pada hari Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.50 wib telah terjadi tindak pidana Curas di kamar kontrak an Perum Rahim II Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lamsel. Kejadian tersebut bermula jendela kamar Kosnya korban terbuka dan setelah bangun melihat seorang laki-laki mencongkel jendela kamarnya dengan ciri-ciri badan pendek, memakai celana pendek hitam dengan memakai penutup wajah menggunakan handuk warna hijau. Pelaku memakai kaos lengan panjang warna hitam dengan tato pada betis kirinya. Setelah masuk didalam kamar, pelaku mengancam agar tidak berteriak ” jangan berteriak, saya habis dikejar polisi ” ancam korban sambil menodongkan golok ke badan korban. ” papar H Rudi Yuwono. Selanjutnya pelaku meminta uang dan diberi Rp. 50 ribu namun pelaku juga merampas uang yang ada dalam dompet korban sebesar Rp. 300 ribu, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 350 ribu, atas kejadia tersebut korban melaporkan kejadian yang dialami ke polsek kalianda.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan informasi dari warga masyarakat, Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 wib pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” ungkap KBO Sat Reskrim Polres Lampung Selatan ini.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek kalianda guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 479 Uu RI Nomor 01 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahu penjara.
Perkara Kasus Percobaan Curat
Dalam kasus percobaan Curat Jajaran Polsek Kalianda mengamankan RP (38) yang diduga melakukan percobaan Curat yang terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 04.00 wib di RW (30) yang beralamat di Perumnas Ragom II Way Urang Kalianda Lamsel.
Dalam peristiwa tersebut pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pisah. Menyadari ada seseorang yang mencoba melakukan pencurian korban mengintip dan membuka pintu depan dan pelaku melarikan diri namun dikejar oleh korban hingga kejalan Cinta diseputaran Pemkab Lampung Selatan.
Mengetahui calon korbannya mengejar, pelaku berbalik dan melempar korban dengan pisau yang dibawanya, begitu juga HP milik pelaku juga dilemparkan kearah korban namun berhasil menghindar.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kalianda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan.
Berbekal barang bukti yang ditinggalkan oleh pelaku berupa, Pisau, HP merk Oppo warna merah. Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil membuka registrasi terhadap Nomor HP yang tertinggal di TKP adalah milik pelaku yakni seorang laki-laki bernama RP.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kalianda Aiptu Zairul Fikri SH mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan.
Saat ini pelaku sudah diamankan guna penyidikan di Polsek Kaliandanbersama barang buktinya berupa, HO merk Oppo milik pelaku, sebilah pisau, sepasang Sandal dan jaket warna biru kombinasi abu-abu.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 477 UURI Nomor 1 tahun 2023 Jo Pasal 17 UURI Nomor 1 tahun 2023, ” tutup Iptu H. Rudi Yuwono. (Cak Ton)