Selain keempat pelaku yang diamankan, polisi juga berhasil mengamankan dua kendaraan milik korban Juliansyah warga Perumahan Pemda Lampung didesa Way Hui Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan yakni kendaraan Toyota Agya warna Kuning Nopol BE 1843 CT dan kendaraan Toyota Innova warna Silver Nopol BE 2787 CT.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SIK MH, Senin (9/9/2019) saat menggelar Pers Release kepada awak media mengatakan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian kendaraan milik korban Juliansyah warga Perumahan Pemda Lampung di desa Way Hui Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan.
Keempat pelaku yang diamankan petugas yakni, Sutrisno aks Mamang (44) warga Margajaya Jatiagung Lamsel, Eko Waluyo (29) Sumarwoto (27) keduanya warga Serdang Anom Kec Sekampung Lamtim dan Surano (28) warga desa Sidodadi Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan ” tutur Syarhan.
Selain keempat pelaku lanjut Syarhan, pihaknya juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna Kuning Nopol BE 1843 CT dan Toyota Innova warna Silver Nopol BE 2787 YE keduanya milik korban Juliansyah warga Perumahan Pemda Lampung desa Way Hui Kecamatan Jati agung Lamsel.
Modus yang digunakan oleh para tersangka yakni, pada hari Kamis 1/9/2018 sekira pukul 03.30 wib, pelaku masuk dengan merusak jendela rumah korban, kemudian masuk setelah sampai didalam pelaku mengambil kunci kontak yang ada diatas meja dan selanjutnya langsung membawa kedua kendaraan korbanya ” kata mantan Kapolres Pesawaran ini.
Setelah dilakukan pengembangan usai melakukan penyidikan kepada para tersangka, petugas menerima pengakuan tentang pencurian kendaraan jenis Toyota Avansa diwilayah Perum Permata Asri Karang Anyar Jati agung .
Dalam pengembangannya polisi yang akan menjerat dengan pasal 363 KUHP ini dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, diketahui ada dua tersangka (DPO) yakni J dan I yang berperan sebagai penadah barang curian para tersangka ” pungkasnya. (cak Ton)