SERUI -(deklarasinews.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin, 1 September 2026, di Serui. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, transparan, profesional, serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada 9 Maret 2026. Langkah serupa juga telah dilakukan oleh berbagai KPU daerah sepanjang Agustus 2026.

“Perjanjian ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan dalam pendampingan hukum, koordinasi, dan dukungan teknis untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Zakeus usai penandatanganan.
Koordinasi yang lebih kuat antara KPU dan Kejari dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan.
Dukungan hukum dan kelembagaan, termasuk pendampingan perkara, konsultasi hukum, dan pencegahan potensi sengketa.
Penyelenggaraan yang berintegritas, transparan, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kepulauan Yapen atas terbangunnya kerja sama ini.

“Semoga sinergi yang telah kita bangun dapat terus terpelihara, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Kepulauan Yapen,” harapnya.
Penandatanganan PKS di Kepulauan Yapen sejalan dengan gerakan serupa di berbagai daerah.
Sebelumnya, sejumlah KPU kabupaten/kota dan kejaksaan negeri di Indonesia telah lebih dulu menandatangani perjanjian kerja sama dengan tujuan memperkuat pendampingan hukum dan koordinasi dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan demokrasi.
Dengan adanya PKS ini, KPU dan Kejari Kepulauan Yapen berkomitmen untuk terus berkoordinasi erat, memberikan dukungan hukum yang optimal, dan bersama-sama menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di daerah.