KAB TANGERANG -(deklarasinews.com)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memacu kemandirian fiskal daerah melalui kebijakan opsen pajak.
Gubernur Banten Andra Soni membuat, kebijakan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk berkolaborasi dan mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kolaborasi antar pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat fiskal daerah. Namun berbeda terbalik di lapangan, seperti Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam peningkatan PAD melalui pajak kendaraan terkesan abai dalam memberikan panutan terhadap masyarakat nya.
Salah satunya unit kendaraan truk pengangkut sampah milik DLHK dengan No Pol B 9141 QQ yang tertulis UPTD 3-14 menunggak pajak sampai 12 tahun dengan nilai 10 juta lebih, ini contoh buruk bagi masyarakat.
Saat di konfirmasi kasi Kebersihan DLHK Kabupaten Tangerang Rina mengatakan, untuk data pajak kendaraan di sektretariat. “Untuk data perpajakan kendaraan adanya di Sekertariat DLHK,” ujarnya.
Terpisah Budi Kuncoro Kepala UPT 3 DLHK Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/05/2026) menjelaskan, untuk masalah pajak kendaraan yang belum terbayarkan ada di bagian umum oleh kasubag umum.
“Ya bang untuk masalah pajak kendaraan yang belum terbayarkan di Kasunag Umum pak Heri bang,” ucapnya lantas akan menginformasikan terkait hal tersebut ke Kasubag Umum DLHK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata) Ali Farham SH. MH. mengatakan, Pemerintah semestinya menjadi tauladan bagi masyarakat terlebih dalam meningkatkan PAD di wilayahnya.
“Ini ga masuk logika Pemerintah sendiri mendorong masyarakat agar masyarakat taat pajak, namun dirinya sendiri tidak taat pajak, sampai 12 tahun seperti itu,” ucapnya pesimis.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang telah gagal menjadi panutan bagi warganya. “Gimana masyarakat mau manut Pemerintahnya aja tidak taat pajak, padahal jelas anggaranya pasti ada, anggaran dari pajak rakyat ya semestinya buat bayar pajak untuk pembangunan yang di manfaatkan buat masyarakat juga,” paparnya.
Sampai berita ini di turunkan belum ada klarifikasi resmi dari Kasubag Umum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.(Nan)