KOTA TANGERANG -(deklarasinews.com)- Pelaku dugaan Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Tangerang di wilayah Negelasari, kota Tangerang akhirnya mengakui perbuatannya, Jum’at (02/10/2026).
Pasalnya, pihaknya (S) membenarkan bahwa kejadian tersebut atas dasar ulahnya. Dan bukan hanya dirinya saja, ia pun melibatkan rekan-rekan sejawatnya untuk menakut-nakuti investor dengan dalih menyegel pembangunan.
” Iyah udah saya mengakui, bukan hanya saya doang rekan-rekan yang lain pun si (N) dan si (R) wilayah Negelasari bermain, ” cetus S saat dikonfirmasi di sekitaran Pusat Pemerintahan Kota Tangerang (Puspem), Jum’at (02/10/2026) siang.
Sebelumnya, pihaknya juga menyangkal dan mempertanyakan bahwa objek yang dimaksud bukan kaitannya.
” Objeknya itu yang dimana bang ? Bisa aja itu jerumusin saya, bawa-bawa nama saya orang itu, saya engga tau, ” tambahnya.
Dalam rilisan sebelumnya, Informasi yang dihimpun redaksi, oknum inisial (S) tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik bangunan dengan dalih pengamanan agar bangunan tidak ditertibkan atau dibongkar.
Modus yang digunakan, oknum (S) datang ke lokasi bangunan dengan dalih penegakan Perda, kemudian menawarkan “jalan damai” dengan meminta uang.
” Didatangi oknum Pol PP, bilangnya bangunan bermasalah. Kalau mau aman dimintai uang ,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi, Rabu (01/10/2026) kemarin.
Hingga berita ini beredar, publik menunggu tindak tegas satuan polisi pamong praja kota Tangerang dan Walikota Tangerang, sehingga tidak meliputi corengan citra penegak perda. Apabila acuh, maka tidak sedikit oknum yang bertambah dan bermain mata dengan investor hingga menakut-nakuti dengan dalih menyegel tempat usaha.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), Hendra, menyatakan bahwa tak sedikit pula pihaknya menerima laporan negatif tentang (S).
” Namanya ditimbulin aja bang gak usah pake inisial. Banyak laporan tentang dia, ” tegasnya, saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (01/10/2026) kemarin.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Satpol PP Kota Tangerang sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.(Nan)