Mantan aktivis GMKI Cabang Jayapura Angkat Bicara : Pemekaran Wilayah Bukan Barang Haram

PAPUA – (deklarasinews.com) – Pasca reformasi dan bergulirnya  Otonomi Khusus Papua, ini memberikan perubahan besar dalam sistem dan tatanan bernegara di Indonesia. Perubahan inipun berdampak hingga ke Papua Propinsi paling timur yang dulunya  bernama Irian Jaya. Regulasi Otonomi khusus pun di terapkan dalam rangka memberi jalan tengah atas aspirasi politik Papua Merdeka.

Dalam dinamika perkembangannya regulasi ini telah mengalami perubahan atau revisi sebagaimana jangka waktu pemberlakuaanya. Ada aspek yang terus di gaungkan terkait dengan  kehadiran Otsus ini yang di pandang oleh masyarakat Papua “bahwa belum memberi banyak perubahan bagi OAP pada bidang kemiskinan, SDM, kesempatan kerja, HAM, serta penanganan Korupsi  yang hingga saat ini sering menjadi tema – tema diskusi publik disetiap kesempatan pada berbagai forum, urai Ketua FKAP Papua Benyamin Wayangkau pada Jumat, 11/02/22.

Dampak polititik dari pemberlakuan Otsus Papua, maka  isu pemekaran wilayah  pun di gaungkan dan dilakukan  untuk  pertama kali melalui  pembentukan Propinsi Irian Jaya Barat yang sudah berganti nama menjadi Papua Barat. Hal ini juga ditindak lanjuti  dengan pemekaran kabupaten kota di wilayah pemerintahan Papua, dan Papua Barat.

Tujuan pemekaran antara lain memperpendek  rentang kendali  pemerintahan dan percepatan pelayanan publik pada masyarakat. mempercepat pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepat pengelolaan potensi daerah, peningkatan keserahasian hubungan antar pusat dan daerah, sebagaimana dalam UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan  PP nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penghapusan serta Penggabungan Daerah.

Pemekaran itu sendiri memberi manfaat antara lain ; 1). Pemekaran membagi ahli fungsi kekuasaan yang dulunya terpusat atau sentralistik menjadi otonom disentralistik. 2). Pemekaran memberi kewenangan kekuasaan  dan peran yang besar bagi anak-anak Asli Papua, 3). Pemekaran memberi perubahan bagi keterisolasian daerah,

Serta 4).  Pemekaran memberi ruang – ruang pertumbuhan kota – kota baru di Papua, 5).  Pemekaran memberi  perubahan pada pengembangan Iptek bagi Masyarakat Papua, 6). Pemekaran memberi aliran distribusi keuangan yang sentralistik menjadi non-sentralistik distributatif akomodatif aspirasi dan pemekaran membuka  ruang partisipatif  masyarakat dalam pembangunan.

Sebagai pertanyaan refleksi bagi kita, bahwa ketika itu tidak ada pemekaran maka bagaimana jadinya saudara-saudari kita sesama OAP bisa menikmati pembangunan di kabupaten pemekaran antara lain di Kabupaten Pegunungan Arfak, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Yahukimo, Lani Jaya, Nduga, Sorong Selatan, Puncak Jaya, Tolikara, Asmat, Boven Digoel, Mappi, Keerom, Pegunugan Bintang, semua wilayah ini  bagaimana jadinya?

Kabupaten Jayawijaya dengan ibukota Wamena, dulu hanya satu kabupaten dengan jangkauan yang sangat luas, dapatkah masyarakat di Yahukimo, Lani Jaya, Tolikara  mengakses informasi yang begitu cepat?, dapatkah anak-anak asli dari wilayah ini  menikmati pendidikan tinggi secepat saat ini, dapatkah asrama-asrama mahasiswa di bangun di berbagai kota-kota studi diseluruh Indonesia? jalan aspal, jembatan,  aliran listrik, perumahan pemukiman baru, peningkatan SDM OAP, jabatan-jabatan di Birokrasi,  Legislatif   yang di duduki putra-putri OAP,  semua ini karena ada pemekaran daerah.

Pemekaran tidak salah, yang seharusnya di lihat adalah anak-anak asli Papua yang duduk sebagai Gubernur, Bupati/Walikota, anggota DPR, Sekda, Kapolda, Kapolres, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Camat, Lurah,  semuanya ini sudah bekerja dengan benar atau tidak, kebijakannya sudah sesuai semangat roh Otonomi Khusus  atau tidak?, ini yang harus di kritisi. Kebijakan dan penggunaan anggaran, program kerja OPD dan fungsi-fungsi Legislasi, sudah berpihak atau belum?

Berbagi cerita pengalaman, ketika saya masih bertugas di program PNPM Mandiri Respek  8 tahun silam,  semua kawan – kawan pendamping lapangan  selalu berjalan kaki berhari-hari bahkan berminggu- minggu  untuk mendampingi masyarakat di kampung – kampung  seperti di wilayah Pegunungan, ini kami lakukan dengan baik dan tekun, contoh di Kabupaten Yahukimo terdapat 52 distrik 516 kampung. kami harus berjalan kaki, sampai wilayah II, wilayah III, Nalca, Anggruk, Ninia, Sobaham,  Seradala dan beberapa wilayah lain, walaupun daerah ini sudah dilakukan pemekaran tahun 2005 namun kami masih berjalan, beber Mantan aktivis GMKI Cabang Jayapura Beny Wayangkau ini.

Kepada media, Ketua Forum Kebijakan Afirmatif Pembangunan Provinsi Papua, Benyamin Wayangkau, SE, mengatakan bahwa  yang di sampaikan oleh Dr. Agus Sumule  juga merupakan bagian dari  kritikan lorong – lorong gelap pada pejabat OAP di berbagai tingkatan diberbagai Instansi Vertikal dan Otonom, Legislatif dan Yudikatif  di Tanah Papua.

Namun ada kesan Polarisasi yang tajam, jika Dr. Sumule mengatakan ada Peningkatan Arus Urbanisasi Nusantara maka permasalahannya ada pada Regulasi yang perlu proteksi tentang pembatasan arus masuk  Imigran. Jika saudara Nusantara makin menguasai semua sektor, maka yang di koreksi adalah regulasi  karena pejabat OAP yang dapat melihat hal ini di berbagai tingkatan di Tanah Papua.

Para pemimpin diberbagai tingkatan di tanah Papua, seharuanya sadar diri dan terbuka mengakui bahwa ada yang salah dalam pengelolaan kekuasaan melalui jabatan yang di emban selama ini, bahwa rakyat Papua  sampai saat ini masih mengelu dan tidak puas atas semua proses yang masih perlu perbaikan. Sehingga lorong – lorong gelap yang di maksudkan Dr. Sumule dapat tercerahkan dengan berkas cahaya fajar baru di ufuk timur. (Editor : Zack)

Tinggalkan Balasan