PESIBAR -(deklarasinews.com)- Kepala Biro Pers Deklarasi News, Arnandes, C.MY., menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang pria meninggal dunia setelah diduga dikeroyok massa di depan anaknya karena dituduh mencuri ayam untuk bertahan hidup.
Menurut Arnandes, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara pencurian dengan nilai kerugian kecil memiliki mekanisme hukum tersendiri melalui restorative justice (keadilan restoratif), bukan dengan kekerasan.
“Kasus pencurian ayam dengan nilai kerugian yang relatif kecil pada prinsipnya dapat memenuhi syarat penyelesaian melalui restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, hal tersebut bukan berarti seseorang dibenarkan untuk mencuri, melainkan penyelesaiannya ditempuh melalui jalur damai sesuai hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri,” ujar Arnandes.
Ia menjelaskan, secara umum syarat penerapan restorative justice antara lain nilai kerugian maksimal Rp2,5 juta, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai dan penggantian kerugian antara pelaku dengan korban.
Arnandes juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menurutnya memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan keadaan terdesak, seperti kelaparan atau kemiskinan ekstrem, dalam menjatuhkan putusan.
Selain itu, ia menyebut beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum penerapan restorative justice, di antaranya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, Arnandes menegaskan bahwa dugaan pencurian tidak menghapus hak seseorang untuk hidup maupun menghilangkan tanggung jawab hukum terhadap pelaku kekerasan.
“Alasan pencurian ayam tidak menghapus hak hidup seseorang. Karena itu, ahli waris atau anak korban berhak, bahkan secara moral wajib, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian ayahnya kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap seluruh masyarakat mengedepankan penyelesaian melalui proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, karena setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.