LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Muhhamad Ali.S.H Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen menuntut Pemerintah dalam menghadapi bulan suci Ramadhan, Di mana aktivitas konsumsi masyarakat Indonesia meningkat dan kebutuhan bahan pangan mengalami lonjakan.
Ya kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) mengajukan sembilan permintaan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah pusat dan daerah, badan pengawas, serta pelaku usaha, guna memastikan perlindungan yang optimal bagi konsumen.
- PENGAWASAN HARGA DAN KETAHANAN STOK BARANG KEBUTUHAN POKOK
LPK-GPI mengimbau pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, dan bahan makanan pokok lainnya. Pelaku usaha diharapkan menjaga stabilitas harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan praktik pemalsuan harga atau penimbunan stok yang dapat merugikan konsumen.
2.PENGELOLAAN KUALITAS DAN KEAMANAN PANGAN
Badan pengawas kesehatan dan pangan diminta untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran, terutama yang menjadi primadona jelang dan selama Ramadan seperti takjil, makanan berbuka, serta hidangan untuk ibadah korban. Semua produk harus memenuhi standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan agar tidak membahayakan kesehatan konsumen.
3.TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN
Pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan transparan mengenai produk atau layanan yang ditawarkan. Hal ini mencakup label kemasan yang lengkap, komposisi bahan, tanggal kadaluarsa, serta syarat dan ketentuan layanan khususnya untuk paket promosi Ramadan. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang memadai untuk membuat pilihan yang tepat.
4.PENANGANAN KELUHAN KONSUMEN YANG CEPAT DAN EFISIEN
LPK-GPI mendorong pembentukan saluran keluhan konsumen yang mudah diakses dan dapat menangani keluhan dengan cepat jelang Ramadan. Pemerintah dan badan terkait diharapkan menyediakan layanan tanggap darurat untuk masalah konsumen, serta memastikan penyelesaian yang adil dan memuaskan bagi kedua pihak.
5.PENGAWASAN TERHADAP PRAKTIK PEMASARAN YANG MENYESAT
Badan pengawas perdagangan diminta untuk mengawasi dan menindak tegas praktik pemasaran yang menyesatkan, termasuk iklan yang memberikan janji tidak jelas, penawaran promosi yang tidak sesuai dengan kenyataan, atau penggunaan label palsu yang menyatakan produk sebagai “khusus Ramadan” namun tidak memiliki perbedaan mutu atau nilai tambah yang nyata.
- 6. PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI DIGITAL
Dengan meningkatnya penggunaan platform belanja daring jelang Ramadan, LPK-GPI mengingatkan agar pemerintah dan penyedia platform digital memperkuat keamanan transaksi, melindungi data pribadi konsumen, serta memastikan kesesuaian antara deskripsi produk online dengan produk yang diterima konsumen. Juga diperlukan aturan yang jelas mengenai kebijakan pengembalian barang atau pengembalian uang “Money back guarantee” artinya jaminan uang kembali. Jika produk tidak sesuai atau tidak puas, jika terjadi kesalahan atau kerusakan.
- PEMBERDAYAAN KONSUMEN MELALUI EDUKASI
LPK-GPI mengusulkan agar pemerintah dan lembaga terkait menyelenggarakan kampanye edukasi konsumen secara masif jelang Ramadan. Materi edukasi harus mencakup cara memilih produk yang aman dan berkualitas, memahami hak dan kewajiban konsumen, serta cara mengajukan keluhan jika mengalami kerugian.
- PENGAWASAN TERHADAP LAYANAN UMUM DAN TRANSPORTASI
Selain barang konsumsi, LPK-GPI juga mengingatkan agar layanan umum seperti transportasi darat, laut, dan udara yang akan digunakan masyarakat untuk mudik atau perjalanan selama Ramadan diatur dengan baik. Pelaku usaha transportasi diharapkan menjaga keamanan, kenyamanan, dan tarif yang sesuai dengan ketentuan, serta tidak melakukan praktik pemalsuan tarif atau penumpukan penumpang yang membahayakan keselamatan.
9.KOORDINASI ANTAR PEMANGKU KEPENTINGAN
LPK-GPI menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan pengawas, asosiasi pelaku usaha, dan organisasi masyarakat untuk menyusun strategi terpadu dalam melindungi konsumen jelang Ramadan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menangani berbagai permasalahan yang mungkin muncul dengan cepat dan efektif. ujarnya.
Muhammada Ali menyampaikan bahwa perlindungan konsumen jelang Ramadan bukan hanya tanggung jawab satu pihak semata, melainkan komitmen bersama untuk menciptakan suasana ibadah yang damai dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Semua permintaan yang diajukan bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen dapat menjalankan ibadah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan tenang, tanpa harus khawatir akan kerugian atau bahaya yang tidak perlu.Pungkasnya [ Mulia Mega]