KALIANDA -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (ProSN) dengan memastikan kualitas dan validitas data pelaporan kinerja Semester I Tahun 2026.
Komitmen tersebut mengemuka saat Pemkab Lampung Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) yang digelar secara virtual melaluiĀ Zoom Meeting, Rabu (26/8/2026).
Dari Kabupaten Lampung Selatan, rapat diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, bersama Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Asisten Administrasi Umum, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, serta Kepala Bappeda dari ruang kerja Sekretaris Daerah.
Pelaksanaan rapat mengacu pada Surat Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengenai penyampaian hasil pelaporan dan evaluasi kinerja ProSN Semester II Tahun 2025, sekaligus mekanisme pembukaan akses aplikasi E-Monev Bappenas untuk penginputan laporan kinerja ProSN Semester I Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut disampaikan hasil penilaian kinerja ProSN Tahun 2025 terhadap 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 516 pemerintah daerah atau 94,5 persen telah divalidasi, sedangkan 30 pemerintah daerah atau 5,5 persen masih dalam proses validasi.
Selain memaparkan hasil evaluasi tahun sebelumnya, pemerintah daerah juga mendapatkan informasi terkait jadwal pelaporan ProSN Semester I Tahun 2026 yang telah dibuka mulai 26 Agustus hingga 9 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Sehubungan dengan hal itu, seluruh perangkat daerah terkait diminta memastikan kelengkapan, kesesuaian, dan validitas data beserta dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pelaporan.
Dalam mekanisme yang telah ditetapkan, kepala daerah memiliki peran penting melakukan validasi akhir terhadap dokumen yang disampaikan melalui penerbitan Surat Pernyataan Data Indikator Kinerja Program Strategis Nasional Telah Diverifikasi dan Divalidasi.
Dokumen tersebut menjadi bentuk penegasan atas kebenaran data yang dilaporkan kepada pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan akan menggelar rapat koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Pertemuan tersebut difokuskan pada pemenuhan data dan dokumen pendukung sebagai bahan penyusunan laporan kinerja ProSN Semester I Tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencerminkan capaian kinerja daerah secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelaporan, menjaga validitas data, serta mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Program Strategis Nasional yang tertib, akuntabel, dan tepat waktu.(Red)