BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sepakat menciptakan tata kelola pekerja migran yang terintegrasi di Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan Menteri P2MI setelah menggelar pertemuan di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (15/5/2025).
Lampung merupakan penyumbang pekerja migran terbesar ke-5 di Indonesia, setelah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Daerah seperti Lampung Timur, Pringsewu, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah menjadi kantong utama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Menteri Abdul Kadir menegaskan, potensi pekerja migran harus dimanfaatkan untuk mengurangi pengangguran sekaligus memperkuat ekonomi daerah dengan membangun ekosistem pelindungan PMI di Lampung. Termasuk memaksimalkan peran SMK dan SMA melalui kelas migran.
“Di Lampung ini ada satu gagasan menarik, terutama bahwa di Provinsi Lampung, khusus SMK dan SMA, akan dibuat kelas migran. Nanti modul kurikulumnya akan kita bahas,” ujar Menteri Abdul Kadir.
Kurikulum kelas migran, kata Menteri Abdul Kadir, akan dirancang sesuai kebutuhan negara tujuan, seperti Jepang, Taiwan, atau Malaysia, mencakup pelatihan keterampilan, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan, dan bahasa.
“Misalnya negara tujuan jepang, kurikulumnya yang sesuai jepang bukan kurikulum yang tidak nyambung dengan pekerjaan disana. Jadi, demandnya apa kita sesuaikan,” ujarnya.
Kedepan, Menteri P2MI menargetkan minimal 20.000–30.000 pekerja migran dari Lampung setiap tahun. Langkah ini diharapkan berdampak signifikan pada penguatan ekonomi keluarga dan desa. Ia mencontohkan, Desa Bumi Daya di Lampung Selatan menerima remitansi Rp500 juta per bulan dari 250 PMI.
“Orang yang berangkat ke luar negeri itu sebenarnya adalah investasi sumber daya manusia. Karena mereka akan punya pengalaman, terjadi transfer of knowledge, terjadi transfer of skill. Pulang-pulang mereka akan membawa virus positif untuk kampungnya untuk masyarakatnya,” ucapnya.
Untuk meminimalisasi PMI ilegal, ujar Menteri Abdul Kadir, Pemerintah Provinsi Lampung akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Perda, diikuti Perdes di kabupaten kantong PMI. Satuan Tugas (Satgas) di tingkat desa akan dibentuk untuk mencegah praktik calo dengan menggandeng pihak kepolisian, penegak hukum dan tokoh masyarakat dalam kampanye pencegahan.
“95% PMI yang mengalami kekerasan di luar negeri adalah yang berangkat non-prosedural karena mereka tidak terdata di negara,” jelasnya. (Red).