PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Tim kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya kembali melakukan walk out dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2026).
Aksi keluar dari ruang sidang tersebut dilakukan setelah majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengabulkan permintaan tim penasihat hukum agar surat dakwaan terhadap Irza Prasetya kembali dibacakan.
Tim kuasa hukum Irza terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Karim Tamen, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H.
Dalam persidangan, kuasa hukum meminta JPU membacakan kembali surat dakwaan.
Permintaan itu disampaikan karena menurut mereka, tim penasihat hukum sebelumnya meninggalkan ruang sidang sehingga tidak mengetahui secara langsung isi dakwaan yang telah dibacakan.
Namun, JPU menyatakan surat dakwaan terhadap Irza Prasetya telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Atas dasar tersebut, permintaan untuk membacakan kembali dakwaan tidak dikabulkan.
Tim kuasa hukum kemudian menyatakan keberatan. Mereka menilai pembacaan kembali dakwaan diperlukan agar pihak terdakwa dan penasihat hukum dapat memahami secara utuh materi dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Tidak lama setelah itu, tim kuasa hukum memilih meninggalkan ruang persidangan.
Minta Majelis Hakim Diganti
Usai persidangan, Afdhal Azmi Jambak kembali menyampaikan keberatan pihaknya terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara Irza Prasetya.
Afdhal mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pergantian majelis hakim kepada Ketua PN Palembang. Selain itu, pihaknya juga mengaku telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada sejumlah lembaga terkait persoalan yang mereka nilai terjadi dalam proses persidangan.
“Kami ingin dunia peradilan ini berjalan fair dan sesuai aturan. Kami sudah meminta agar majelis hakim diganti dan saat ini kami masih menunggu jawaban dari Ketua PN Palembang,” ujar Afdhal.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu keputusan resmi terkait permohonan tersebut. Jika tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum maupun pengaduan lanjutan melalui mekanisme yang tersedia.
Afdhal menegaskan, sikap yang dilakukan pihaknya bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada pihak mana pun.
“Kami tidak pernah takut memperjuangkan kebenaran. Kami ingin persoalan ini ditempatkan sesuai aturan dan relnya,” katanya.
Soroti Independensi dan Imparsialitas Hakim
Selain persoalan pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum juga kembali mempertanyakan independensi dan imparsialitas majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Afdhal menyebut, pihaknya mempersoalkan posisi hakim yang menurut mereka telah mengetahui rangkaian persoalan sebelum perkara Irza Prasetya diperiksa.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan prinsip independensi dan imparsialitas dalam proses peradilan.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses ini bisa berjalan kalau persoalan yang berkaitan dengan perkara sebelumnya sudah diketahui oleh hakim. Karena itu kami meminta adanya kepastian dari Ketua PN Palembang,” ujarnya.
Afdhal menambahkan, keberatan tersebut telah disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk kepada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap proses peradilan.
Kuasa Hukum: Persidangan Tetap Berjalan
Senada dengan Afdhal, Abu Karim Tamen mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Ketua PN Palembang mengenai permohonan pergantian majelis hakim.
Menurut Abu, permohonan tersebut merupakan bagian dari langkah hukum yang ditempuh pihaknya untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan dan independensi hakim.
“Kami sedang menunggu surat jawaban dari Ketua PN. Tetapi kami menilai persidangan tetap dipaksakan untuk berlanjut, sehingga kami memilih keluar dari ruang sidang,” kata Abu.
Soroti Rekaman Video dan Barang Bukti Kayu
Tak hanya mengenai majelis hakim dan pembacaan dakwaan, kuasa hukum Irza juga menyoroti sejumlah alat bukti yang menurut mereka belum diperlihatkan atau diputar secara utuh dalam persidangan.
Salah satu alat bukti yang dipersoalkan adalah rekaman video serta barang bukti berupa kayu yang disebut memiliki ukuran sekitar 20 sentimeter.
Menurut Abu, rekaman video menjadi salah satu bagian penting yang perlu dilihat secara menyeluruh untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara.
“Yang kami persoalkan adalah bagaimana fakta persidangan itu harus dibuktikan. Video harus dilihat secara utuh, begitu juga dengan barang bukti yang diajukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang mempersoalkan berapa pun hukuman yang nantinya dijatuhkan kepada Irza Prasetya apabila seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami ingin peradilan ini fair. Kami tidak tahu Irza akan dihukum berapa. Yang penting prosesnya harus sesuai aturan dan semua alat bukti diperiksa secara utuh,” katanya.
Kuasa hukum memastikan akan terus menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk menyampaikan keberatan maupun permohonan mereka.
Sementara itu, perkara Irza Prasetya masih berproses di PN Palembang. Berbagai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum menjadi bagian dari dinamika persidangan yang tengah berjalan. (Ning)