BLITAR -(deklarasinews.com)- Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja dengan agenda, menerima audiensi antara PT. PLN dengan keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. Audiensi tersebut digelar pada Kamis (13/08/2026) siang bertempat di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi antara pihak PT. PLN dan keluarga korban anak tersengat listrik hingga berakibat meninggal dunia dalam kejadian yang berlangsung pada tahun 2025 lalu.
Usai menggelar audensi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, saat ditemui awak media ini menyampaikan, pihaknya menerima audiensi tersebut sebagai bentuk perhatian DPRD dalam membantu menyelesaikan persoalan antara kedua belah pihak.
“Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara PT. PLN dan keluarga korban anak tersengat listrik yang terjadi tahun 2025 kemarin, hari ini kami menerima audiensi antara PT. PLN dan keluarga korban,” paparnya.
Lanjutnya, DPRD Kabupaten Blitar memberikan masukan agar segera dilakukan mediasi antara pihak PT. PLN dengan keluarga korban. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat segera menemukan titik penyelesaian dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kami dari DPRD memberikan masukan agar segera dilaksanakan mediasi kedua belah pihak, supaya permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Semoga kedua belah pihak bisa sepakat dan masalah ini cepat selesai,” jelasnya.
Terakhir, sekedar diketahui, dalam Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar yang didampingi Wakil Ketua, Sekretaris serta anggota Komisi III. Selain itu, hadir pula perwakilan PT. PLN dari cabang Wlingi, Kediri dan Surabaya, kuasa hukum korban meninggal dan keluarga korban serta perwakilan Satreskrim Polres Blitar.(Laila)