OKU TIMUR -(deklarasinews.com)- Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp10.000 kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat penyaluran bantuan sosial beras di Desa Margo Tani, Kecamatan Madang Suku 2, Pemerintah Desa margo tani memberikan klarifikasi resmi, 1 Oktober 2026
Dalam pernyataannya Pemerintah Desa Margo Tani tidak pernah mengeluarkan aturan, perintah, maupun persetujuan apa pun yang mewajibkan atau mengizinkan pemungutan uang berapapun termasuk sebesar Rp10.000 dari warga penerima bantuan sosial beras. Bantuan dari negara harus diterima utuh, gratis sepeser pun tidak boleh dipungut.
Uang yang di pungut RT menurut kepala desa Margo Tani sudah di kembalikan dan sudah selesai di karenakan terjadi kesalahpahaman di karnakan kepala desa tidak ada di kantor saat pembagian beras
Saya sendiri baru mengetahui hal ini dari warga dan saya tidak pernah memerintahkan perangkat desa mau pun RT untuk mengambil uang, Saya harap tidak ada kejadian seperti ini lagi ucap kepala desa Margo Tani
Sesuai ketentuan pusat bantuan pangan beras BPNT seberat 30 kg/KPM adalah hak mutlak warga, disalurkan tanpa biaya apa pun. Alasan “ongkos antar”, “biaya administrasi”, “sumbangan”, atau “kesepakatan warga” tidak sah dan tidak boleh dijadikan dasar pemungutan. (Alexx)