PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Polemik internal di lingkungan Universitas PGRI Palembang kembali mencuat. Kali ini, persoalan berkaitan dengan penunjukan Assoc. Prof. Dr. Edi Harapan, M.Pd., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas PGRI Palembang serta adanya dua surat pemanggilan yang ditujukan kepadanya.
Edi Harapan mempertanyakan dasar dan kewenangan pemanggilan yang dilakukan oleh Plt Direktur Program Pascasarjana (PPS) Universitas PGRI Palembang, Dr. Reva Maria Valianti, S.E., M.Pd., M.M.
Edi mengungkapkan, dirinya menerima dua surat pemanggilan pada September 2026. Surat pertama bernomor 1096/C.5/PPS/Universitas PGRI Palembang/2026, tertanggal 4 September 2026.
Selanjutnya, ia kembali menerima surat kedua dengan nomor 1208/C.5/PPS/Universitas PGRI Palembang/2026, tertanggal 21 September 2026.
Menurut Edi, substansi kedua surat tersebut pada prinsipnya meminta dirinya memberikan keterangan atau klarifikasi terkait proses penunjukannya sebagai Plt Rektor Universitas PGRI Palembang.
Namun, Edi mempertanyakan mengapa dirinya yang diminta memberikan klarifikasi terkait keputusan yang menurutnya merupakan kewenangan yayasan
Edi menegaskan bahwa penunjukannya sebagai Plt Rektor bukan keputusan pribadi ataupun dilakukan secara sepihak. Ia menyebut keputusan tersebut dikeluarkan oleh Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan.
Dasar penunjukan tersebut, kata Edi, tertuang dalam Keputusan Nomor 029/C.1/YPLPT PGRI Palembang/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
“Keputusan ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang mengangkat dan memberhentikan rektor. Dasarnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, AD/ART yayasan, serta peraturan pokok kepegawaian YPLP PT PGRI,” kata Edi.
Ia juga menyebut perubahan kepengurusan YPLP PT PGRI Sumsel telah tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Nomor AHU-AHA.01.06-807 tertanggal 28 Maret 2026.
Menurut Edi, proses pengangkatannya telah melalui mekanisme internal yayasan. Penunjukan itu dilakukan setelah terjadi kekosongan jabatan rektor menyusul pemberhentian pejabat sebelumnya.
Sebelum keputusan diambil, pengurus yayasan disebut terlebih dahulu menggelar rapat pleno untuk membahas pengisian jabatan tersebut.
Edi juga mengatakan dirinya telah menyampaikan kesediaan secara tertulis untuk menjalankan tugas sebagai Plt Rektor.
“Saya juga menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjalankan jabatan ini. Jadi prosesnya berjalan, tidak langsung ditunjuk begitu saja,” ujarnya.
Selain substansi surat, Edi juga menyoroti pihak yang mengeluarkan pemanggilan. Ia mempertanyakan kewenangan Plt Direktur Pascasarjana untuk meminta klarifikasi mengenai proses pengangkatannya sebagai Plt Rektor.
Menurut Edi, apabila terdapat keraguan mengenai legalitas maupun mekanisme pengangkatannya, pihak yang dinilai paling tepat untuk dimintai penjelasan adalah yayasan sebagai lembaga yang menerbitkan keputusan tersebut.
“Menurut hemat saya, surat ini salah alamat. Kalau ingin mengetahui dasar pengangkatan saya, seharusnya ditanyakan kepada yayasan yang menunjuk saya,” katanya.
Edi menilai persoalan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan dirinya secara pribadi, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola serta batas kewenangan antarunsur kelembagaan di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menyatakan tetap bersedia memberikan penjelasan apabila pemanggilan dilakukan oleh pihak yang menurutnya memiliki kewenangan, termasuk yayasan maupun LLDIKTI.
“Kalau yayasan yang memanggil saya, saya akan menghadap. Kalau LLDIKTI yang memanggil, saya juga pasti menghadap,” ujarnya.
Di sisi lain, Edi mengaku khawatir persoalan pemanggilan tersebut dapat berkembang menjadi proses pemberhentian dirinya dari posisi Plt Rektor apabila ia tidak memenuhi panggilan.
Namun, kekhawatiran tersebut merupakan pandangan Edi dan hingga saat ini belum disertai adanya keputusan resmi mengenai proses pemberhentian dirinya sebagai dosen.
Sementara itu, Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, S.Sos., memberikan penjelasan mengenai posisi yayasan serta dasar penunjukan Edi Harapan sebagai Plt Rektor.
Erwanto mengatakan YPLP PT PGRI Sumsel memiliki sejarah kelembagaan yang telah berlangsung sejak 1989. Menurutnya, sejak pengelolaan perguruan tinggi PGRI berada di bawah yayasan tersebut, berbagai aspek tata kelola, termasuk keuangan dan kepegawaian, berada dalam naungan YPLP PT PGRI Sumsel.
“Kalau kita melihat sejarahnya, sejak 1989 seluruh tata kelola Universitas PGRI berada di bawah naungan YPLP PT PGRI Sumsel,” kata Erwanto.
Ia menjelaskan, perjalanan kelembagaan tersebut berkembang dari STKIP hingga kemudian berubah menjadi Universitas PGRI Palembang pada 2001.
Menurut Erwanto, posisi yayasan kemudian semakin diperkuat oleh regulasi yang mengatur tentang yayasan dan perguruan tinggi, serta perubahan kepengurusan yang tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam keterangannya, Erwanto juga menyinggung adanya perubahan tata kelola pada periode berikutnya. Ia mengklaim terjadi perubahan atau pengalihan pengelolaan yang menurut pihaknya tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Atas persoalan tersebut, pihak yayasan mengaku berpegang pada dokumen legalitas YPLP PT PGRI Sumsel yang tercatat pada Kementerian Hukum dan HAM, termasuk sejumlah dokumen kelembagaan lainnya.
“Kalau bicara legalitas, kami yakin YPLP PT PGRI Sumsel yang sah secara hukum karena tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dan memiliki dasar kelembagaan,” ujarnya.
Erwanto juga menyinggung Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022 yang menurutnya menjadi salah satu dasar pihak lain dalam menjalankan tata kelola perguruan tinggi.
Menurut Erwanto, pihaknya mempertanyakan dasar hukum penggunaan keputusan tersebut karena terdapat persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan legalitas kelembagaan yang menjadi dasar penerbitannya.
Meski demikian, berbagai klaim mengenai status badan hukum, kepengurusan, serta kewenangan pengelolaan Universitas PGRI Palembang tersebut masih menjadi bagian dari sengketa internal.
Karena itu, kepastian mengenai status dan kewenangan masing-masing pihak tetap perlu merujuk pada dokumen hukum, ketentuan yang berlaku, serta keputusan resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Terkait posisi Edi Harapan sebagai Plt Rektor, Erwanto menegaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan setelah terjadi kekosongan jabatan rektor.
Ia menyebut pengurus yayasan terlebih dahulu menggelar rapat pleno sebelum mengambil keputusan. Edi kemudian dipilih karena dinilai memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan sementara dan telah menyatakan kesediaannya.
“Setelah rektor sebelumnya diberhentikan, kami selaku pengurus yayasan mengadakan rapat pleno dan menunjuk Bapak Edi Harapan sebagai Plt Rektor karena dianggap mampu dan beliau juga bersedia,” kata Erwanto.
Dengan demikian, pihak yayasan menilai penunjukan Edi Harapan sebagai Plt Rektor memiliki dasar keputusan internal yayasan.
Polemik tersebut kini tidak hanya menyangkut dua surat pemanggilan terhadap Edi Harapan, tetapi juga membuka kembali perdebatan mengenai legalitas kelembagaan, kewenangan yayasan, serta tata kelola Universitas PGRI Palembang.
Untuk memastikan posisi hukum masing-masing pihak, sejumlah dokumen yang menjadi dasar keputusan serta kewenangan kelembagaan perlu dilihat secara utuh oleh pihak yang berwenang. (Ning)