LAMSEL -(deklarasinews.com)- Sebanyak 17 desa yang mewakili 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan mulai dipersiapkan untuk mengikuti penilaian Desa Antikorupsi tingkat provinsi.
Persiapan tersebut tidak hanya diarahkan pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Pendampingan menjadi bagian penting dalam proses tersebut, terutama untuk membenahi pengelolaan pemerintahan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, pengawasan hingga pengelolaan aset. Setiap dokumen yang disiapkan diharapkan benar-benar menggambarkan pelaksanaan pemerintahan di lapangan.
Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Pendampingan dan Penilaian Desa Antikorupsi di Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (25/9/2026).
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan, program pembinaan dan pendampingan Desa Antikorupsi bukan merupakan kegiatan baru.
Program tersebut telah dilaksanakan selama beberapa tahun sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pe merintahan desa yang semakin baik.
Tahun ini, sebanyak 17 desa dipilih untuk mengikuti pendampingan, masing-masing satu desa dari setiap kecamatan berdasarkan usulan camat.
Dari 17 desa tersebut, nantinya akan disaring menjadi lima desa untuk diusulkan mengikuti tahapan penilaian pada tingkat provinsi.
“Pendampingan akan mulai dilakukan pada 28 September 2026 secara bergiliran, sementara proses penilaian direncanakan berlangsung pada Desember mendatang,” kata Badruzzaman.
Menurutnya, pendampingan diperlukan karena masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperkuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya administrasi, pengelolaan keuangan, dokumentasi kegiatan, serta penerapan prosedur dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Karena itu, ia meminta pemerintah desa tidak memandang pendampingan hanya sebagai proses melengkapi dokumen penilaian. Setiap dokumen yang disiapkan harus mencerminkan kegiatan dan tata kelola yang benar-benar dilaksanakan di desa.
“Yang paling penting bukan sekadar melengkapi dokumen, tetapi bagaimana kegiatan ini berdampak terhadap pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” tegasnya.
Selain memastikan kesesuaian administrasi dan pengelolaan keuangan, pendampingan juga diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Desa didorong menyediakan informasi mengenai APBDes, sumber pendapatan desa, prioritas penggunaan Dana Desa hingga alokasi anggaran yang dapat diakses masyarakat.
Keterbukaan tersebut juga perlu didukung dengan mekanisme pengaduan masyarakat yang jelas. Pemerintah desa diharapkan memiliki sistem untuk menerima, menangani dan menindaklanjuti pengaduan, baik melalui kanal konvensional maupun digital, sekaligus menginformasikan mekanisme tersebut kepada masyarakat.
Dalam prosesnya, perangkat daerah terkait turut mengambil bagian sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berperan dalam pembinaan tata kelola pemerintahan desa, sementara Dinas Komunikasi dan Informatika mendukung aspek keterbukaan informasi publik serta penyediaan media informasi desa.
Badruzzaman juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara tim pendamping dan pemerintah desa. Arahan yang diberikan harus konsisten sehingga desa memiliki pemahaman yang sama dalam melakukan perbaikan dan memenuhi indikator penilaian.
Pendampingan juga diharapkan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dokumentasi musyawarah, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan hingga berbagai kegiatan desa harus menggambarkan kondisi sebenarnya, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif.
Melalui proses tersebut, 17 desa yang mewakili seluruh kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan diharapkan tidak hanya siap menghadapi penilaian Desa Antikorupsi tingkat provinsi, tetapi juga mampu memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.