Kejari Kota Pagaralam Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Kejari Pagaralam memusnahkan barang bukti (BB). Walikota Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH Melalui Sekda kota Pagaralam dalam Kesempatan ini mengatakan, pemusnahan Barang-Bukti (BB) hari ini di Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam yang sudah mempunyai ketetapan hukum, pemerintah sangat mendukung kegiatan ini, pemusnahan ini  untuk menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan  barang bukti  disaksikan oleh beberapa Instansi, seperti BNN, Kepala Pengadilan, tokoh Agama, Kepala Lapas kelas III pagaralam Media dan Lainnya. Kamis (27/10/2022)  pukul 10 Pagi di halaman kantor Kejari Kota Pagaralam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam Fajar Mufti SH yang didampingi seluruh Pegawai dan Jajaranya mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini bukti dari kasus Tindak Pidana Umum, yang sudah mempunyai Ketetapan Hukum tetap (incrach), ada yang dibakar, ada yang di blender dan ada pula yang dihancurkan menggunakan Godam atau Palu.

Adapun yang dimusnakan, adalah, Ganja 4.007.408 gram,  86 batang ganja dari 51 kasus, Sabu, 156.403 gram, ekstacy  7 butir atau 2.638 gram dari 2 kasus serta perkara perkelahian yang menggunakan sajam serta beberapa alat komunikasi sejenis HP, serta 17  kasus sajam dan 47 perkara lainya.

“Tujuan pemusnahan Barang Bukti ini untuk menghindari dari penyalahgunaan oleh Oknum atau orang yang tak bertanggung jawab.”Tegas Kejari Pagaralam  Fajar Mufti.

Meski suasana hujan namun  tidak menyurutkan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB). (Rep)

Tinggalkan Balasan