LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Kasus pembunuhan pria berinisial IA (41) di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, terungkap. Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur menangkap dua tersangka yang direlease pada Rabu (16/9/2026)
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB oleh ayahnya. Korban ditemukan mengalami 29 luka akibat benda tajam.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung AKBP Ujang Supriatna membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan di Sekampung Lampung Timur
Pengungkapan dilakukan tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Ditintelkam Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.
Dua tersangka yang diamankan yakni RP (26) dan NH (39), keduanya warga Lampung Timur.
RP ditangkap di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Polisi menyebut tersangka melakukan perlawanan saat hendak diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap NH di wilayah Sukadana Tengah, Lampung Timur.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya mobil Mitsubishi Xpander milik korban, sepeda motor, sebilah pisau, pakaian korban, dokumen kendaraan dan tas.
Polisi juga mencatat sejumlah barang milik korban yang hilang, termasuk perhiasan emas dan dua unit telepon seluler.
Kedua tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.