YAPEN -(deklarasinews.com)- DPRK Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna II, Kamis (13/8/2026), untuk membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 serta usulan penghapusan aset daerah yang terkait dengan laporan tersebut. Rapat dipimpin Ketua DPRK Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., dan dihadiri Wakil Bupati Roi Palunga, Plt. Sekretaris Daerah Cyfrianus Mambai, S.E., M.Si. beserta Wakil Ketua II DPRK Kepulauan Yapen Djorge Diamon Logianto, Wakil Ketua lll Dprk YapennBernard Worumi mendampingi ketua ketua dprk dalam rapat tersebut.
Dalam sambutan pembuka, Ketua DPRK Ebzon Sembai menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Plt. Sekda, dan seluruh pimpinan OPD atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025 yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun ia mengingatkan bahwa predikat WTP bukan berarti pengelolaan keuangan telah sempurna.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan. Tetapi masih terdapat temuan BPK RI terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Ebzon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan beberapa temuan pada belanja daerah, antara lain:
Klasifikasi anggaran belanja pada empat SKPD belum tepat.
Belanja pada sepuluh SKPD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang kepegawaian.
Realisasi belanja perjalanan dinas pada Dinas Perhubungan tidak sesuai.
Realisasi belanja barang dan jasa untuk kegiatan pelatihan peningkatan inovasi “Fishernitas Sajian Kuliner” tidak sesuai dengan kondisi semula.
Kekurangan volume pada enam paket pekerjaan belanja barang dan jasa di lima SKPD.
Kekurangan volume pada paket pekerjaan belanja modal gedung di Dinas Pendidikan.
Kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sebagai lembaga pengawas, DPRK telah membentuk Panitia Kerja LHP BPK dan menjalankan tugasnya secara maksimal. Namun Ketua DPRK menegaskan terdapat beberapa OPD yang tidak memenuhi undangan panitia kerja LHP BPK. Ia mengingatkan bahwa OPD adalah mitra kerja DPRK dan wajib kooperatif dalam proses pengawasan.
Terkait penghapusan aset daerah, Ebzon merujuk pada surat Bupati Kepulauan Yapen Nomor 000.2.4/10271/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang permohonan penghapusan aset lain-lain yang ditujukan kepada pimpinan DPRK. Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan DPRK dan alat kelengkapan dewan telah melakukan hearing dengan OPD terkait pada 11 Agustus 2026. Hearing tersebut membahas penghapusan aset yang tercatat dalam pemeliharaan aset daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Usulan penghapusan aset yang diajukan mencapai nilai Rp235.979.077.646,20 (dua ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh enam koma dua puluh rupiah). Aset yang diusulkan untuk dihapus meliputi:
Barang rusak berat.
Barang hibah.
Barang yang belum dihapus (beku), termasuk aset tanah beberapa sekolah menengah (SMA/SMK).
Ketua DPRK menegaskan bahwa penghapusan barang milik daerah yang memiliki nilai di atas Rp5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ia menghimbau seluruh anggota DPRK untuk mengikuti sidang paripurna II dalam penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan pembahasan usulan penghapusan aset daerah.
Rapat dihadiri pula Forkopimda, para pimpinan OPD, serta undangan lainnya.