Kejari Idi Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2026, Sabu Hampir 1 Kilogram

ACEH TIMUR -(deklarasinews.com)- Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur.

Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Idi Ibsaini, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Pidum,kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Idi,serta turut hadir Asisten III,PLT dinas kesehatan,kasat narkoba,kepala kejaksaan negeri, Dandim Aceh Timur dan kepala kalapas Kelas IIB Idi.

Ibsaini, S.H., M.H.Kepala Kejaksaan Negeri Idi, menjelaskan kepada sejumlah wartawan usai kegiatan pemusnahan BB bahwa pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan pasal 342 ayat (1) KUHAP yang mana pelaksanaannya merupakan wewenang kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf b uu no 16 tahun 2004 yang telah di ubah dengan UU no 11 tahun 2021 tentang kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Idi pada hari ini Kamis tanggal (21/5/2026) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan pasal 342 KUHAP di mana tentang putusan pengadilan yang inkra dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap” Jelasnya.

Lebih lanjut kata Kajari, dari berbagai perkara baik perkara Tindak Pidana Narkotika, perkara penganiayaan, perkara kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak, maupun perkara pembunuhan kurir pengantar paket.

Menurutnya pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.

Hal ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Aceh Timur dalam melaksanakan putusan pengadilan.

”Sebagai Kajari Aceh Timur, kami telah menjalankan amanat sesuai peraturan, bahwasanya segala barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah kami laksanakan, dan selanjutnya nantinya kami akan menunggu keputusan dari pengadilan bagaimana nanti barang-barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum

“Olehnya, kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. Pemusnahan ini juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami komitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Aceh Timur.

Adapun barang bukti yang kami musnahkan pada periode 1 tahun 2026 yaitu narkotika jenis sabu seberat 893.93 gram dan ganja  474.07 gram.pungkas kepala kejaksaan negeri Idi Ibsaini, S.H., M.H.. (Ami/Rls)

Penutupan TMMD Dandim 0736/Batang Bacakan Amanat Pangdam IV/Diponegoro

BATANG -(deklarasinews.com)- Komandan Kodim 0736/Batang Letkol Inf Didik Sudarmawan memimpin upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun 2026, yang dilaksanakan di lapangan desa Sigayam Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Kamis (21/05/2026).

Program TMMD ini berlangsung selama sebulan penuh dengan melibatkan TNI, Pemerintah Daerah, serta masyarakat setempat. Kegiatan berfokus pada pembangunan infrastruktur pedesaan, peningkatan fasilitas umum, serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Letkol Inf Didik Sudarmawan membacakan amanat dari Panglima Kodam IV/Diponegoro, Mayor Jenderal TNI Achiruddin, S.E., M.Han.menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh Bupati/Wali Kota beserta jajaran Forkopimda, OPD terkait, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa. Penghargaan dan apresiasi juga saya sampaikan kepada segenap unsur TNI Polri, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, para pemuda, pelajar, dan seluruh warga masyarakat yang selama satu bulan penuh telah bekerja keras, bergotong royong, dan bahu-membahu menyelesaikan seluruh sasaran TMMD, baik fisik maupun nonfisik.

Program TMMD kali ini mengusung Tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri Dari Desa”. Makna yangterkandung dari tema tersebut adalah menekankan pentingnya membangun desa sebagai fondasi pembangunan nasional. Membangun desa merupakan strategi pemerintah guna mewujudkan pemerataan ekonomi sekaligus peningkatan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Desa diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing di masa mendatang.

Program TMMD ini, merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi terpadu antara TNI, Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Polri, serta seluruh komponen masyarakat dalam mempercepat pembangunan di daerah. Program ini juga menjadi bentuk

kepedulian bersama untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, daerah tertinggal, terpencil, terisolasi, wilayah perbatasan, kawasan kumuh perkotaan, maupun daerah yang terdampak bencana alam .

Di samping sasaran fisik, TMMD juga melaksanakan berbagai kegiatan non fisik yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyuluhan, sosialisasi, dan pembekalan berbagai materi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing dengan menghadirkan narasumber dari kementerian, lembaga pemerintah, non kementerian, serta dinas dan instansi terkait.

Selain itu, terdapat pula sasaran tambahan yang merupakan bagian dari program unggulan Bapak Kasad, di antaranya pembangunan instalasi air bersih melalui program TNI AD Manunggal Air, rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pembangunan jambanisasi/MCK,pembersihan lingkungan, perluasan lahan tanaman pangan, serta kegiatan penghijauan dan reboisasi melalui penanaman bibit pohon keras di sekitar lokasi TMMD. Seluruh kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian TNI AD dalam membantu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Saya berharap, seluruh hasil yang telah dicapai tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan saya menitipkan pesan agar apa yang telah kita bangun bersama ini dapat dipelihara dan dirawat sehingga memiliki masa pakai yang panjang,”pungkasnya.

Pangkalan TNI AL Lampung dan Mahasiswa KKDN Unhan Tanam Mangrove di Kampung Bahari Nusantara

PESAWARAN -(deklarasinews.com)- Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung bersama mahasiswa Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Universitas Pertahanan Fakultas Strategi Pertahanan melaksanakan kegiatan penanaman pohon mangrove dan pembagian bahan kontak kepada masyarakat di Kampung Bahari Nusantara binaan Lanal Lampung yang berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (21/05/2026)

Selain mempererat sinergitas antara TNI AL, civitas akademika Unhan, dan pemerintah daerah setempat, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan pesisir melalui penghijauan mangrove yang memiliki manfaat besar bagi ekosistem laut dan kehidupan masyarakat sekitar.

Danlanal Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, B.Eng., M.S.S., M.Tr.Opsla., CRMP. menyampaikan bahwa Kegiatan penanaman mangrove merupakan bentuk nyata kepedulian TNI AL khususnya Lanal Lampung terhadap masyarakat pesisir, sekaligus sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem pantai dari abrasi serta mendukung ketahanan lingkungan maritim.

Keberadaan Kampung Bahari Nusantara tidak hanya menjadi program pembinaan wilayah pesisir, namun juga sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan.

Menuju Peluncuran Resmi Awal Juni, Penataan Kawasan Ampera dan BKB Terus Dimaksimalkan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kota Palembang bersama tim gabungan terus mematangkan penataan kawasan wisata dan ruang publik di sekitar Jembatan Ampera serta Benteng Kuto Besak (BKB). Berbagai evaluasi dilakukan menyusul pelaksanaan uji coba penataan kawasan yang digelar pekan lalu, Kamis (21/5/2026).

Langkah evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh konsep penataan berjalan optimal sebelum resmi diluncurkan pada awal bulan depan. Fokus pembahasan meliputi rekayasa lalu lintas satu arah, pengaturan parkir, kesiapan lokasi pelaku UMKM, hingga penempatan personel di sejumlah titik strategis.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Kepala Bidang Pengawasan Operasional Lalu Lintas, Julyanzah, didampingi Fungsional Madya Pengembang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, Efan Nopiansyah SE, M.Si, mengatakan bahwa sejumlah penyempurnaan masih terus dilakukan demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan.

Menurut Julyanzah, penerapan sistem satu arah di beberapa ruas jalan sekitar kawasan Ampera kembali diberlakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan sekaligus memperlancar mobilitas pengunjung.

Ia menjelaskan, salah satu titik yang menjadi perhatian utama berada di jalur menuju kawasan pasar dan sekitar Nagaswidak. Pada uji coba sebelumnya, area tersebut masih mengalami hambatan arus kendaraan sehingga perlu penanganan lebih lanjut.

“Beberapa titik masih menjadi perhatian, terutama jalur menuju pasar dan kawasan Nagaswidak yang sebelumnya mengalami hambatan arus kendaraan,” ujarnya.

Tak hanya fokus pada rekayasa lalu lintas, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan di lapangan melalui penambahan personel gabungan. Unsur kepolisian, Dinas Perhubungan, pihak kecamatan hingga kelurahan akan disiagakan untuk membantu pengaturan arus kendaraan serta mengantisipasi pelanggaran parkir dan potensi kemacetan.

Dalam rapat evaluasi yang digelar, petugas menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan masih berada pada tahap uji coba sehingga evaluasi dilakukan secara berkala agar saat launching nanti tidak ditemukan kendala berarti di lapangan.

“Kegiatan ini masih tahap uji coba dan terus dievaluasi. Jangan sampai saat launching nanti masih ada kendala yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar salah satu petugas.

Pemerintah Kota Palembang menilai penataan kawasan Ampera dan BKB merupakan langkah strategis dalam mempercantik wajah kota sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat. Selain menjadi kawasan wisata unggulan, area tersebut juga diharapkan mampu menjadi ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Karena itu, dukungan seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting agar program tersebut dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Kota Palembang.

“Kegiatan ini sangat positif dan dampaknya akan baik bagi masyarakat ke depan. Karena itu perlu dukungan bersama agar program ini sukses,” tambahnya.

Dalam konsep penataan tersebut, Pemkot Palembang juga menyiapkan area khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penempatan tersebut dilakukan agar aktivitas perdagangan menjadi lebih tertata tanpa mengganggu arus lalu lintas maupun area olahraga dan ruang publik yang digunakan masyarakat.

Masyarakat dan pengunjung juga diimbau menjaga kebersihan kawasan dengan tidak membuang sampah sembarangan serta mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan. Pemerintah meminta pengunjung menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan, seperti area bawah Jembatan Ampera, Terminal 16 Ilir, hingga kawasan dermaga.

Petugas menegaskan bahwa tarif parkir tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Jika ditemukan pungutan liar di luar ketentuan, masyarakat diminta mendokumentasikan kejadian tersebut dan segera melaporkannya kepada petugas di lapangan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau mematuhi jadwal pengaturan lalu lintas, termasuk pembatasan melintas di Jembatan Ampera pada jam-jam tertentu selama kegiatan berlangsung.

Petugas gabungan akan terus melakukan pengawasan dan memberikan arahan agar pelaksanaan penataan kawasan berjalan lancar tanpa menimbulkan kemacetan maupun keluhan dari masyarakat. (Ning)

 

Menembus Arus Way Tipo, Prajurit Koramil 411-12/GS dan Warga “Ngunjal” Material Lewat Rakit Bambu Darurat

KOTA METRO -(deklarasinews.com)- Semboyan “TNI AD Kuat Bersama Rakyat” kembali dibuktikan melalui aksi nyata prajurit Koramil 411-12/Gunung Sugih (GS) Kodim 0411/Kota Metro bersama masyarakat dalam pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Sungai Way Tipo, Kelurahan Gunung Sugih, Kamis (21/05/2026).

Di tengah cuaca mendung dan derasnya arus sungai, personel TNI bersama warga tetap bahu-membahu melangsir material pondasi menggunakan rakit bambu darurat. Semangat gotong royong dan kemanunggalan TNI bersama rakyat tampak begitu kuat saat material berat harus dipindahkan secara manual menyeberangi sungai demi mempercepat pembangunan jembatan yang menjadi akses vital masyarakat.

Sebanyak 15 personel Koramil 411-12/GS diterjunkan bersama 8 tukang ahli, 7 warga masyarakat dan 1 teknisi lapangan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan fisik. Mulai dari pelangsiran material, pemasangan batu pondasi, perakitan besi dan tiang, pemasangan bekisting hingga proses pengecoran dilakukan secara simultan di lokasi pembangunan.

Tantangan terbesar berada pada proses pelangsiran material. Tanpa dukungan alat berat, material berupa besi, batu, pasir hingga semen harus dipindahkan menggunakan rakit bambu dengan metode tradisional “ngunjal”. Kondisi arus sungai yang fluktuatif menuntut kekuatan fisik, ketelitian dan kekompakan seluruh personel di lapangan agar material dapat sampai dengan aman.

Besarnya volume pekerjaan terlihat dari banyaknya material yang digunakan, di antaranya ratusan batang besi ulir ukuran 13 mm dan 16 mm, kawat bendrat, batu belah, batu split, pasir, serta lebih dari seratus sak semen yang seluruhnya dirakit dan dikerjakan secara manual. Semangat pantang menyerah prajurit dan warga menjadi kunci utama dalam percepatan pembangunan jembatan tersebut.

Danramil 411-12/GS Kapten Inf Suprobo mewakili Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan, S.H., M.I.P., menyampaikan bahwa pembangunan jembatan ini bukan sekadar pekerjaan fisik, melainkan bentuk nyata kepedulian TNI terhadap kesulitan masyarakat.

“Jembatan Sungai Way Tipo bukan hanya bentangan besi dan semen, tetapi simbol hadirnya TNI di tengah rakyat untuk membantu mengatasi kesulitan masyarakat. Kami ingin akses warga lebih aman, anak-anak bisa bersekolah dengan lancar dan hasil pertanian masyarakat mudah dipasarkan,” ujar Danramil.

Dengan selesainya tahapan pelangsiran material dan pengecoran, harapan masyarakat Gunung Sugih untuk memiliki akses penghubung yang aman dan layak kini semakin dekat menjadi kenyataan.

Babinsa Kampung Baru Kawal Penyaluran Bantuan Beras untuk Warga Labuhan Ratu

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Kehadiran seorang Babinsa di tengah masyarakat bukan hanya untuk urusan pertahanan dan keamanan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memastikan program-program kemanusiaan berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran. Hal itu kembali ditunjukkan oleh Kopka Ferdi Sopyansah, Babinsa Kelurahan Kampung Baru, Koramil 410-06/KDT, Kodim 0410/KBL.

Pada hari Kamis (21/5/2026) pagi, bertempat di Kantor Kelurahan Kampung Baru Raya, Babinsa Kopka Ferdi turut serta memonitoring secara langsung acara penyerahan bantuan beras dari Dinas Sosial Bandar Lampung kepada warga se-Kecamatan Labuhan Ratu. Namun lebih dari sekadar mengawasi, kehadirannya menjadi elemen penting yang menjaga kelancaran dan kondusivitas kegiatan.

Sejak pukul 10.30 WIB hingga selesai, Babinsa bersama aparat terkait bersinergi dengan pemerintah kelurahan memastikan seluruh prosesi penyaluran bantuan berlangsung tertib, aman, dan sesuai sasaran. Pendampingan ini menjadi bukti nyata bahwa TNI, khususnya Babinsa, selalu hadir di setiap lini kegiatan kemanusiaan.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Labuhan Ratu, Lurah Kampung Baru, Kepala Lingkungan setempat, para Ketua RT, serta warga penerima manfaat. Dengan pendekatan humanis dan komunikatif, Kopka Ferdi tidak hanya memonitor jalannya acara, tetapi juga berdialog langsung dengan warga guna memastikan tidak ada kendala dalam proses penerimaan bantuan.

“Kami ingin memastikan bahwa bantuan dari pemerintah ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Selain itu, kehadiran kami juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga selama kegiatan berlangsung,” ujar Kopka Ferdi Sopyansah di sela-sela kegiatan.

Kegiatan penyerahan beras ini berakhir dalam keadaan tertib dan aman. Warga menyampaikan apresiasi tidak hanya kepada Dinas Sosial, tetapi juga kepada Babinsa yang dinilai aktif dan peduli terhadap kesulitan masyarakat.

Komandan Kodim 0410/KBL melalui sambungan laporan dari Ba Jaga Koramil 0410/KBL menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kepedulian Babinsa Kopka Ferdi. Beliau menegaskan bahwa monitoring kegiatan sosial adalah bagian dari tugas pokok Babinsa dalam membantu pemerintah daerah dan meringankan beban masyarakat.

“Babinsa adalah ujung tombak kemanunggalan TNI dengan rakyat. Kegiatan seperti ini harus terus ditingkatkan. Tetaplah semangat, pantang menyerah, dan selalu gembira dalam tugas,” pesan Dandim.

Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian seperti ini, diharapkan sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin kokoh dalam menghadapi berbagai tantangan sosial ke depan.

Polsek Bahodopi Ungkap Kasus Curanmor

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Polsek Bahodopi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Selasa,19 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Inisial A.R. beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Bahodopi Ipda Ewaldo Tasmi, S.Tr.K. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di area Pos 3 PT IMIP, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi. Setelah menerima laporan, personel Polsek Bahodopi langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi adanya seorang terduga pelaku yang telah diamankan oleh pihak sekuriti perusahaan. Ungkap Kapolsek

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bahodopi kemudian menjemput terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan beberapa unit sepeda motor di sejumlah lokasi. Lanjut Kapolsek

Kapolsek Bahodopi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana. Tutup Kapolsek

Adapun kendaraan yang berhasil diamankan, sebanyak 6 (enam) unit kendaraan roda dua yang terdiri dari berbagai jenis dan merek.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Bahodopi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus melakukan penyeledikan guna memastikan kemungkinan adanya terduga pelaku lain dalam kasus tersebut.(Rpdm)

Selamatkan 62 Ribu Jiwa, Polda Sumsel Musnahkan Belasan Kilogram Ganja dan Sabu

PALEMBANG -(deklarasinews.com)— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 di Mapolda Sumsel, Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan intensif dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan di sejumlah kabupaten dan kota. Melalui langkah cepat dan terukur, aparat kepolisian berhasil memutus rantai distribusi narkotika sebelum sempat beredar luas di tengah masyarakat.

Berdasarkan data resmi penyidikan, pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026 tersebut berasal dari 29 laporan polisi dengan total 49 orang tersangka yang berhasil diamankan. Para tersangka diduga kuat berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir jaringan narkotika lintas wilayah.

Sebaran pengungkapan perkara tercatat berada di sembilan wilayah hukum di Sumatera Selatan. Wilayah Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan tertinggi sebanyak sembilan laporan polisi. Selanjutnya wilayah Musi Banyuasin mencatat enam laporan polisi, disusul wilayah PALI dan Ogan Ilir yang masing-masing mencatat tiga laporan polisi.

Selain itu, pengungkapan kasus juga dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara wilayah Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing tercatat satu laporan polisi.

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pembuktian laboratorium dan proses persidangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar prosedur penanganan barang bukti narkotika.

Secara ekonomis, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500. Rinciannya meliputi sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi senilai Rp179,7 juta, etomidate senilai Rp56 juta, dan ganja kering senilai Rp35,1 juta. Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumatera Selatan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP God Parlastro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujar AKBP God Parlastro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, pengawasan jalur distribusi, serta peningkatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga Sumatera Selatan tetap aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.(Ning)

Kapolri Cup 2026 : Dua Personil Polda Lampung Dipercaya Jadi Pengadil di Kejuaraan Judo

LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Polda Lampung tidak hanya mengirimkan atlet-atlet terbaiknya dalam ajang Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026, tetapi juga turut berkontribusi dalam menjaga sportivitas dan kualitas pertandingan, Selasa (19/05/2026).

Dua Perwira Menengah (Pamen) Polda Lampung secara resmi ditunjuk dan dipercaya untuk bertugas sebagai juri dan wasit dalam kejuaraan bergengsi tingkat nasional tersebut.

Kedua personel terbaik Polda Lampung yang mendapatkan amanah tersebut adalah :

Kompol Juli Sundara, S.Pd. (Jabatan Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Lampung) memiliki kompetensi di mana dirinya telah mengantongi lisensi sebagai Wasit Nasional sejak tahun 2022.

Kompol Sukamso, S.Pd. (Jabatan Kasubbag Rohjashor Bag Watpers Ro SDM Polda Lampung) merupakan sosok pengadil senior yang telah menyandang predikat sebagai Wasit Nasional sekaligus Juri KATA (Seni) tingkat Asia sejak tahun 2022.

Pengalaman matang dan sertifikasi resmi yang mereka miliki sejak tahun 2022 ini menjadi jaminan bahwa jalannya pertandingan di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 akan berlangsung secara adil, transparan, objektif, dan sesuai dengan standar regulasi tertinggi.

Untuk menjaga objektivitas dan kualitas pertandingan sekelas Kapolri Cup, PB PJSI menerapkan standar seleksi yang sangat ketat.

Tidak semua juri dan wasit di Indonesia mendapatkan panggilan tugas ini, melainkan hanya mereka yang dinilai memiliki integritas tinggi serta rekam jejak yang matang.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangannya menyampaikan rasa bangga atas keterlibatan kedua personil tersebut.

“Ini merupakan kehormatan besar bagi Polda Lampung. Dipercaya menjadi juri dan wasit di ajang sekelas Kapolri Cup membuktikan bahwa kompetensi personel kita diakui di tingkat markas besar. Kami yakin Kompol Juli Sundara dan Kompol Sukamso akan menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan menjunjung tinggi fair play,” ujar Helfi.

Keterlibatan aktif ini juga sejalan dengan komitmen Kapolda Lampung dalam mendukung penuh pengembangan bakat dan prestasi anggota di bidang olahraga.

Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 sendiri merupakan agenda tahunan Polri yang menjadi wadah bagi para personel kepolisian seluruh Indonesia untuk menyalurkan bakat, menguji fisik, serta mempererat tali silaturahmi.

Dengan adanya perwakilan dari Polda Lampung sebagai perangkat pertandingan (wasit/juri), diharapkan dapat memotivasi personel Polda Lampung lainnya khususnya para srikandi dan bhayangkara muda untuk terus mengukir prestasi, baik di dalam maupun di luar kedinasan.(Red)

Tekan Peredaran Gelap, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Blender Sabu dan Ekstasi Milik 49 Tersangka

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 di Mapolda Sumsel, Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan intensif dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan di sejumlah kabupaten dan kota. Melalui langkah cepat dan terukur, aparat kepolisian berhasil memutus rantai distribusi narkotika sebelum sempat beredar luas di tengah masyarakat.

Berdasarkan data resmi penyidikan, pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026 tersebut berasal dari 29 laporan polisi dengan total 49 orang tersangka yang berhasil diamankan. Para tersangka diduga kuat berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir jaringan narkotika lintas wilayah.

Sebaran pengungkapan perkara tercatat berada di sembilan wilayah hukum di Sumatera Selatan. Wilayah Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan tertinggi sebanyak sembilan laporan polisi. Selanjutnya wilayah Musi Banyuasin mencatat enam laporan polisi, disusul wilayah PALI dan Ogan Ilir yang masing-masing mencatat tiga laporan polisi.

Selain itu, pengungkapan kasus juga dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara wilayah Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing tercatat satu laporan polisi.

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pembuktian laboratorium dan proses persidangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar prosedur penanganan barang bukti narkotika.

Secara ekonomis, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500. Rinciannya meliputi sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi senilai Rp179,7 juta, etomidate senilai Rp56 juta, dan ganja kering senilai Rp35,1 juta. Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumatera Selatan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP God Parlastro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujar AKBP God Parlastro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, pengawasan jalur distribusi, serta peningkatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga Sumatera Selatan tetap aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. (Rls/Ags).