SOFIFI -(deklarasinews.com)- Kedudukan Ibukota Provinsi Maluku Utara di Sofifi tertuang dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 46 Tahun 1999 juncto dan UU Nomor 6 Tahun 2000.
UU Nomor 46 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 46 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Berdasarkan regulasi tersebut, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menyuarakan pemekaran Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara agar didefinitifkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) oleh pemerintah pusat di Kongres KNPI ke-16.
“Karena itu, saya berharap kepada anak muda dari 34 provinsi seluruh Indonesia termasuk ketua umumnya untuk membantu menjadikan Sofifi sebagai Ibukota provinsi yang definitif. Kenapa, karena Sofifi masih dibawah Kota Tidore, belum menjadi Ibu Kota Provinsi yang definitif,” kata gubernur saat membuka Kongres KNPI, di Sofifi, Minggu (15/5/2022) kemarin.
Dihadapan ribuan paserta Kongres KNPI, gubernur Abdul Gani Kasuba menjelaskan bahwa, pihak pemerintah provinsi Maluku Utara sudah berusaha semaksimal mungkin, namun belum membuahkan hasil yang maksimal, sehingga belum dapat dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat di dataran Oba, Kota Tidore Kepulauan.
“Saya kira kekuatan anak muda merupakan sesuatu yang gampang sekali membantu menjadikan Sofifi sebagai Ibukota provinsi yang definitif. Kita sudah berusaha kepada Presiden dan seluruh Menteri untuk melakukan ini, tapi diberikan sebuah kawasan (Kota Baru Sofifi), pada akhirnya juga belum dilaksanakan karena regulasi,” ungkapnya.
Terkait pemekaran DOB Sofifi, Ketum DPP KNPI Haris Pertama berkomitmen akan mengawal sampai tuntas dimekarkan oleh pemerintah pusat.
“Iya, pemuda Indonesia taat pada asas dan aturan, kalau undang-undang telah mengamanatkan Sofifi adalah Ibukota Provinsi Maluku Utara, kita akan kawal dan suport,” janji Haris. (ais).