PESAWARAN -(deklarasinews.com)- Kemajuan teknologi informasi memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat, mulai dari mendukung pendidikan, pekerjaan, komunikasi, hingga aktivitas ekonomi. Namun, di sisi lain, ruang digital juga dapat menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial, seperti judi online, penyebaran hoaks, penipuan, dan konten negatif yang berpotensi merugikan individu maupun keluarga.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Pesawaran, M. Ardhiansyah Putra Agung, S.E., M.M., saat menjadi narasumber dalam Sarasehan dan Sosialisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran tentang Bahaya Judi Online, Narkoba, dan Sejenisnya di Islamic Center Pesawaran, Rabu (28/10/2026).
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa, tantangan di era digital tidak hanya berkaitan dengan penggunaan perangkat teknologi, tetapi juga menyangkut kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi, mengendalikan diri, serta membangun ketahanan keluarga.
Jika dahulu pengaruh negatif lebih banyak berasal dari lingkungan pergaulan, kini ajakan berjudi, informasi palsu, dan konten berbahaya dapat menjangkau masyarakat melalui iklan terselubung, pesan pribadi, grup percakapan, hingga rekomendasi platform digital.
Menurutnya, judi online, hoaks, dan konten negatif memiliki cara berbeda dalam memengaruhi masyarakat. Judi online memanfaatkan keinginan memperoleh uang secara instan, hoaks mengeksploitasi emosi dan kecenderungan mempercayai informasi yang sesuai dengan keyakinan, sedangkan konten negatif dapat menarik perhatian melalui rasa ingin tahu maupun dorongan untuk mendapatkan pengakuan.
“Judi online tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Terkadang dikemas seperti permainan. Padahal, kerugian yang dialami pemain sering kali tidak terlihat. Ketika kalah, seseorang bisa terdorong untuk terus bermain demi mengembalikan uangnya, sehingga berisiko terjerat utang, berbohong, hingga memicu konflik dalam keluarga,” jelasnya.
Ia menegaskan, dampak persoalan digital tidak berhenti pada individu, tetapi dapat meluas kepada keluarga, anak, orang tua, dan lingkungan sosial. Karena itu, masyarakat perlu membangun kebiasaan bermedia digital secara bijak, tidak mudah tergiur tawaran keuntungan instan, serta membiasakan diri memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.
Dalam kesempatan tersebut, Ardhiansyah juga menjelaskan peran pemerintah daerah melalui Diskominfotiksan dalam menghadapi persoalan di ruang digital. Menurutnya, upaya yang dapat dilakukan antara lain melalui literasi digital, edukasi publik, penguatan penyebaran informasi resmi, serta koordinasi dan penerusan aduan kepada instansi berwenang.
Ia menambahkan, penanganan konten ilegal dan dugaan tindak pidana digital memerlukan keterlibatan berbagai pihak sesuai kewenangannya. Pemutusan akses terhadap konten ilegal dilakukan melalui mekanisme yang berlaku oleh pemerintah pusat, sedangkan penanganan dugaan tindak pidana dan transaksi keuangan melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga terkait.
“Mari bersama-sama kita perkuat kemampuan diri dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi secara positif. Kemajuan digital perlu diimbangi dengan kesadaran, tanggung jawab, dan kemampuan menyaring informasi sebelum disebarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Pesawaran, KH. Ahmad Rusdi Ubaidilah Abror, S.Pd., menyampaikan bahwa sarasehan dan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mencegah meluasnya dampak judi online, narkoba, dan berbagai persoalan sosial lainnya, khususnya yang mengancam generasi muda.
Ia menegaskan, upaya pencegahan perlu dilandasi niat baik dan kepedulian bersama. Melalui sinergi MUI, pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta dukungan masyarakat, diharapkan tumbuh kesadaran untuk saling mengingatkan dan membantu anggota keluarga maupun lingkungan yang berisiko terjerumus dalam perilaku negatif.
Selain Plt. Kepala Dinas Kominfotiksan Kabupaten Pesawaran, kegiatan ini juga menghadirkan Kasatbinmas Polres Pesawaran Iptu M. Hidayatullah, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kabupaten Pesawaran Hengki Wijaya, serta Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran M. Jafar Shiddiq, S.H., sebagai narasumber.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan dialog interaktif bersama peserta sebagai ruang untuk memperdalam pemahaman serta memperkuat komitmen bersama dalam mencegah judi online, narkoba, dan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.