Diduga Abai dan Langgar Procedure Gudang Daur Ulang Plastik Terbakar

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Lokasi kebakaran hutan gudang daur ulang plastik yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Karangdalo Kecamatan Dempo Tengah, tepatnya di simpang kertadewa saat ini sudah dipasang police line oleh pihak berwajib.

Meski belum ada pernyataan resmi dari yang berwenang namun dapat disimpulkan kalau musibah kebakaran gudang tersebut dikarenakan pihak pemilik dan pengelola abai dan tidak mematuhi procedure yang dibutuhkan. Karena tidak terlihat adanya.kolam retensi,  yang dibutuhkan untuk penanganan minimal manakala terjadi kebakaran. Tidak ditemukan kolam retensi sebagaimana  mestinya mengingat bahan bahan yang diolah rentan terbakar dan usaha ini tergolong industri.

Menariknya,meski sudah bertahun tahun beroperasi gudang ini tidak diketahui oleh pihak Pemkot Pagaralam baik dari kelurahan,kecamatan dan bahkan pihak perijinan.

Camat Dempo Tengah Buraqo Bangun yang akrab disapa Koko, Sabtu (24/10) kepada media ini menyatakan  baru mengetahui adanya aktivitas di lokasi lantaran musibah kebakaran yang terjadi “sebelumnya tidak tahu sama sekali.”terangnya. Sebagai pengusaha yang baik sejatinya,penuhi persyaratan yang diperlukan,lapor ke pihak yang berwenang, imbuhnya. “Ya saya baru tahu itu gudang daur ulang pas terjadi kebakaran malam itu.”tandas Koko.

Investigasi di lapangan Sabtu (24/10) aktivitas di lokasi gudang masih berjalan meski tidak sama dengan sebelum kebakaran.

Untuk diketahui,musibah kebakaran gudang daur ulang plastik ini terjadi pada  Sabtu (17/10) lalu. Dengan bantuan masyarakat sekitar ditambah anggota BPBD dan Damkar api pun bisa dijinakkan. Namun penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib.(Rep)

Tinggalkan Balasan