SERUI -(deklarasinews.com)— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., menerima penyerahan materi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Daerah.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, materi KUA-PPAS akan ditindaklanjuti oleh DPRK sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian materi KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian materi KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Ebzon.
Menurutnya, dokumen KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD. Karena itu, ia berharap pembahasan antara DPRK dan Pemerintah Daerah dapat dilakukan secara terbuka, konstruktif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.
Ebzon juga menekankan pentingnya kerja sama dan komitmen antara DPRK dan Pemerintah Daerah dalam setiap tahapan pembahasan.
Ia berharap setiap perubahan kebijakan dan penganggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan prioritas masyarakat serta mendukung pencapaian pembangunan daerah.
“Kita berharap setiap kebijakan anggaran yang dibahas bersama dapat menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Kepulauan Yapen,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dalam penyusunan Perubahan APBD tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai perhatian utama.
Setiap kebijakan penganggaran diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendukung pelayanan dasar, memperkuat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta mendukung berbagai program prioritas pembangunan daerah.
Bupati juga menyampaikan bahwa kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan dan penganggaran yang semakin cermat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Program dan kegiatan yang menjadi prioritas, kata Bupati, harus diarahkan pada pencapaian target pembangunan dan memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Perubahan APBD bukan semata-mata perubahan angka dalam struktur anggaran, tetapi merupakan instrumen untuk menyesuaikan dinamika penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati berharap pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRK dapat berlangsung secara konstruktif, terbuka, objektif, dan penuh semangat kemitraan sehingga seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu serta menghasilkan Perubahan APBD yang realistis dan kredibel.
Dengan penyerahan KUA-PPAS tersebut, DPRK dan Pemerintah Daerah selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.(GM)