PAGAR ALAM -(deklarasinews.com)– Mencegah hal hal yang tidak diinginkan terkait hiburan orgen tunggal (OT) ,Bhabinkamtibmas Kelurahan Agung Lawangan Polres Pagar Alam melaksanakan sambang dan memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat di Masjid Babul Jannah, kawasan Gunung Agung Pauh, Kota Pagar Alam. Jum’at 18 September 2026
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan warga terkait penggunaan organ tunggal atau alat musik elektronik. Sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan orgen diperbolehkan mulai pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB guna menjaga ketenteraman dan kenyamanan lingkungan.
Selain itu, masyarakat disosialisasikan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum. Warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak kebisingan pada malam hari terhadap lingkungan sekitar.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas. “Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan saling menghormati kenyamanan warga lainnya,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Adin Riyanto, S.E., M.M., menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami aturan sekaligus mencegah potensi gangguan Kamtibmas. “Kami berharap masyarakat dapat mengikuti ketentuan waktu penggunaan orgen dan menjaga volume suara agar tidak mengganggu lingkungan,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. Polres Pagar Alam melalui Bhabinkamtibmas akan terus melakukan sambang serta memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman.(Rep)