TUBABA –(deklarasinews.com)– Seorang warga menjadi korban Pencurian Dengan Kekerasan atau curas di wilayah Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Abung Surakarta dan meminta agar pelaku segera ditangkap.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/25/VII/2026/SPKT/IPOLSEK ABUNG SURAKARTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, korban diketahui bernama Andika Sandi Pratama (17), warga Desa Panaragan Jaya Indah, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam laporannya, Andika menjelaskan kejadian bermula saat ia berada di Jalan Raya Kotabumi-Bandar Abung, tepatnya di RT 007 RW 003 Desa Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta. Tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal.
“Seorang pelaku menodong korban dengan senjata tajam jenis pisau badik ke arah badan korban. Kemudian pelaku menyuruh korban menyerahkan handphone dan langsung mengambilnya,” tulis dalam uraian kejadian laporan tersebut.
Akibat aksi tersebut korban kehilangan 2 unit handphone merk Vivo. Rinciannya Vivo V70 dengan nomor IMEI 1: 867947089123750, IMEI 2: 867947089123743 dan nomor 087814688723, serta Vivo Y27s dengan IMEI 1: 865780079356896, IMEI 2: 865780079356888.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian dan langsung melapor ke Polsek Abung Surakarta pada pukul 21.38 WIB, tanggal 18 Agustus 2026.
Dalam laporannya korban mendesak agar pelaku curas tersebut segera ditangkap dan diproses hukum.
Kapolsek Abung Surakarta melalui laporan tersebut menyatakan kasus ini telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan terlapor masih dalam lidik.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. (Mar)