DPRK Kepulauan Yapen Setujui LKPD 2025 dan Penghapusan Aset; Ketua Ebzon Sembai Tekankan Perbaikan Berkelanjutan

YAPEN -(deklarasinews.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna II untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 serta persetujuan penghapusan barang milik daerah. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRK Yapen pada Jumat, 13 Agustus 2026.

Rapat paripurna ditutup secara resmi oleh Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., didampingi Wakil Ketua II Djorge Diamon Logianto dan Wakil Ketua III Bernard Worumi. Hadir antara lain Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, S.E., M.Si., Wakil Bupati Roi Palunga, Pj. Sekda Cyfrianus Mambai, S.E., M.Si., Forkopimda, pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan penutupan, Ketua DPRK Ebzon Sembai menyampaikan bahwa DPRK telah melakukan pembahasan mendalam terhadap LKPD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2025, yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, DPRK juga membahas usulan persetujuan penghapusan barang milik daerah.

“Atas nama seluruh anggota DPRK Kepulauan Yapen, saya menyampaikan apresiasi setinggi‑tingginya kepada Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran pemerintah daerah atas capaian ini. Opini WTP merupakan bukti nyata peningkatan tata kelola keuangan yang tertib dan akuntabel,” ujar Ebzon Sembai.

Dia menegaskan bahwa pencapaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan landasan untuk terus memperbaiki kinerja ke depan. Seluruh masukan, pandangan, dan rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan kelompok khusus, termasuk usulan peningkatan pembinaan serta pengawasan kepada pengelola keuangan di seluruh OPD, harus ditindaklanjuti secara tuntas.

Ebzon menekankan pentingnya ketelitian dan transparansi penuh dalam pengelolaan serta penghapusan aset daerah. Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi harus menjadi perhatian utama dan dilaksanakan secara konsisten.

Dalam rapat ini DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen memutuskan:

Menyetujui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2025.

Memberikan persetujuan atas usulan penghapusan barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

“Kita berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif senantiasa terjaga sehingga setiap keputusan yang diambil hari ini murni untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan yang nyata serta merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen,” tambah Ketua DPRK.

Ebzon juga menyampaikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam proses tersebut, antara lain.

Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja keras dalam penyusunan materi LKPD 2025 dan usulan penghapusan barang milik daerah.

Panitia Kerja DPRK yang telah mengkaji, membahas, dan menyampaikan laporan tindak lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kepulauan Yapen.

Komisi B DPRK yang mengkaji dan menyampaikan laporan terkait usulan penghapusan aset.

Fraksi‑fraksi dan kelompok khusus DPRK yang telah menyampaikan pendapat dan menyetujui materi sidang Paripurna II ini.

Di akhir sambutan, Ketua DPRK menyampaikan ucapan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke‑81, menjelang peringatan 17 Agustus 2026, dengan mengutip tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Tinggalkan Balasan