CANDIPURO -(deklarasinews.com)- Jajaran Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni PT (20) warga desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lamsel, FS (30) warga desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lamsel dan AJ (20) desa Suak Kecaman Sidomulyo Lamsel.
Ketiga pelaku ditangkap, Jumat (22/5/2026) ditempat berbeda setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang keberadaan para pelaku.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul bersama Kapolsek Candipuro Iptu Aku Hunaeni SH MM serta Kanit Reskrim Polsek Candipuro Aipda Budi Kurniawan, Senin (25/5/2026) di Aula Polsek Candipuro.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek AKP Ali Humaeni membenarkan bahwa pihaknya pada hari Jumat (22/5/2026) pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku Curanmor yakni PT (20) warga desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lamsel, FS (30) warga desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lamsel dan AJ (20) desa Suak Kecaman Sidomulyo.
Ketiga pelaku ditangkap setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban Vebri Prayoga (32) pada hari Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 02.00 wib didusun Tamansari desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lamsel.
Sedangkan D berhasil melarikan diri (DPO).
Berbekal laporan tersebut pihaknya langsung menindak lanjuti dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Selanjutnya salah satu warga memberikan informasi para pelaku dan keberadaanya.
Tidak mau kehilangan buruanya, Tim Unit Reksrim yang dipimpin langsung oleh Iptu Ali Humaeni SH MM langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan namun sayang satu dari empat pelaku berhasil meloloskan diri (DPO), ungkap Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni SH MH.
Adapun modus yang dilakukan oleh dua pelaku mendorong motor korban yang diparkir diteras rumah korban kebelakang rumahnya. Selanjutnya dua orang lainya menunggu diujung jalan sambil mengamati situasi sebelum melarikan diri dan menyimpan hasil kejahatannya.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan dua kendaraan roda dua milik pelaku yakni sepeda moto Honda Beat warna Hijau dengan nopol BE 2313 DAZ, sepeda motor Honda Beat warna Orange dengan Nopol B 4513 TBU, satu ini HP warna hitam, satu bilah Celurit dan BPKB, STNK kendaraan Honda Kharisma milik korban.
Atas perbuatanya para pelaku diancam dengan pasal 477 KUHP ayat (1) huruf (g) UU Nomor 1 tentang KUUHP, dan kini ditahan di Mapolsek Candipuro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya. (Cak Ton)