PRINGSEWU – (deklarasinews.com)– Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila membuka6 Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Kantor Kecamatan Pringsewu, Selasa (19/5/2026).
Menurut Umi, pajak daerah memiliki peran sangat strategis sebagai sumber utama PAD yang nantinya akan digunakan membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Guna mendukung peningkatan target penerimaan pajak daerah, diperlukan optimalisasi segala potensi yang ada. Dan pajak daerah ini bukan semata kewajiban, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya.
Pemkab, kata Wabup pada acara yang dihadiri Asisten Administrasi Umum Arif Nugroho, Kepala Bapenda Yanwir HK, Camat Pringsewu Christianto HS beserta kapekon dan lurah beserta perwakilan wajib pajak, berkomitmen meningkatkan tranparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan perpajakan termasuk melalui pemanfatan teknologi informasi.
“Semoga dengan sosialisasi ini kepatuhan para wajib pajak di Kabupaten Pringsewu mengalami peningkatkan, sehingga pembangunan berjalan sesuai seperti yang diharapkan,” Pungkasnya [Mm,KW-RI ]