ASAHAN -(deklarasinews.com)- Unit reskrim Polsek Simpang Empat menangkap seorang pelaku diduga pengedar Narkotika jenis sabu bernama Amriadi alias AMD (35) di Dusun II Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada hari Jumat 9 Juni 2023 lalu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Ronny yang memimpin penangkapan menjelaskan penangkapan terhadap pelaku AMD, atas informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas dugaan transaksi Narkotika di sebuah warung.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung membentuk Tim dan melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.
Setelah kita selidiki, sesuai ciri-ciri pelaku, petugas langsung menggerebek dan berhasil amankan pelaku.
“Lalu kita periksa, ditemukan barang bukti berupa bungkusan plastik klip dan alat yang biasa dipakai pengguna sabu,” kata Kanit Reskrim PolsekĀ Simpang Empat, Iptu Muhammad Ronny, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut Ronny menyebutkan, dari penangkapan pelaku, turut diamankan barang bukti 1 buah dompet kecil warna biru, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu2 di dalam 2 bungkus plastik klip kecil, 1 bungkus plastik klip sedang terdapat sisa sabu, 1 bungkus plastik klip kecil terdapat sisa sabu, 11 bungkus plastik klip besar kosong, 9 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 dompet berisi uang sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 sendok terbuat dari pipet besar.
Saat ditangkap, pelaku tidak menyangkal dan mengakui kalau barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat sekaligus mengakhiri. (Wahyu)