Polsek Prapat Janji Gelar Penyelesaian Perkara Secara Restorative Justice

ASAHAN – (deklarasinews.com) – Polsek Prapat Janji Polres AsahanĀ  mengimplementasikan restorative justice sehubungan dengan kasus tindak pidana pencurian Buah Brondolan Kelapa Sawit milik PTPN III Kebun Sei Silau dan PTPN III Kebun Ambalutu.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolsek Prapat Janji pada hari Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Balai Musyawarah Aula SETIBEL’S 92/93 Polsek Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dilakukan Kanit Reskrim Iptu S.T. Purba, beserta 2 penyidik pembantu Aiptu A. Sihombing dan Brigpol Agustiar Sitorus.

Pada kegiatan ini juga dihadiri Sekdes Prapat Janji, Kadus IV Desa Sei Silau dan pihak korban dari PTPN III Kebun Sei Silau serta PTPN III Kebun Ambalutu Distrik Asahan.

Kemudian turut dihadirkan dari pihak terlapor yang terdiri dari 2 orang bernama Kanimin (66) yang merupakan pensiunan Karyawan PTPN III Kebun Sei Silau, Dusun VI Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dengan LP/02/I/2022, tanggal 23 Januari 2022 dan seorang remaja berinisial JA (16) Dusun IV Kampung Rejo Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dengan LP/13/II/2022, tanggal 02 Februari 2022.

“Jadi awalnya kedua terlapor telah melakukan kasus dugaan pencurian buah Brondolan Kelapa sawit milik PTPN III Kebun Sei Silau dan PTPN III Kebun Ambalutu,” kata Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar SH, Kamis (10/2/22).

Setelah dilakukan Mediasi Restorative Justice, sebut JT Siregar, pihak PTPN III Unit Sei Silau dan PTPN III Unit Ambalutu memaafkan para terlapor serta bersedia untuk mencabut Laporan Polisi yang telah dibuat di Polsek Prapat Janji, dan bersepakat tidak melanjutkannya ke peradilanĀ  dituangkan dalam surat pernyataan ditanda tangani di atas Meterai.

“Kedua terlapor juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak PTPN III Unit Sei Silau dan PTPN III Unit Ambalutu,” jelas JT Siregar (Doni).

 

Tinggalkan Balasan