TAMIANG LAYANG – (deklarasinews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), secara kelembagaan setujui pemindahtanganan barang milik daerah dalam bentuk hibah tanah kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Dusun Tengah dan majelis Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) jaweten Kecamatan Dusun Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bartim, Arianto S Muler saat rapar paripurna bersama eksekutif pada selasa 18 Januari 2022.
“Secara kelembagaan pihak DPRD sudah setujui hibah tanah dari pemerintah daerah,” Katanya
Ia menambahkan bahwa setelah paripurna ini dilaksanakan, maka selanjutnya Pemerintah Daerah akan memproses secara prosedur dan aturan yang berlaku.
“Pemanfaatan tanah tersebut nanti sepenuhnya menjadi kewenangan penerima hibah untuk kepentingan rumah ibadah dan jemaah nantinya,” Pungkasnya