111 Warga Binaan Rutan Pagaralam Dapat Remisi Umum

PAGARALAM-(deklarasinews.com)–Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku tentang warga binaan mempunyai hak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dua kali dalam setahun hak itu diterima oleh warga binaan.

Untuk remisi umum Agustus kali ini sebanyak 111 warga binaan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Pagaralam mendapatkan remisi umum dengan remisi bervariasi. Kepala Rutan Pagaralam, Elheriyanto SH.MM diruang kerjanya, Rabu (31/07) menuturkan.

Ada 111 orang warga binaan mendapatkan remisi mulai dari satu sampai dengan lima bulan. “jumlah remisi itu diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”jelasnya.

Adapun rinciannya sebagai berikut : yang mendapatkan  remisi 1 bulan 56 orang, Dua bulan 14 orang, 3 bulan 29 orang, 4 bulan 6 orang, dan 5 bulan 6  orang. Total 111 warga binaan yang menerima Remisi dari 156 warga binaan.

Adapun tujuan pemerintah memberikan remisi ini agar warga binaan bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari pidana putusan, tidak mengulang kembali selain juga mengurangi dan meminimalisir over kapasitas, pungkasnya (Repi Black)

Tinggalkan Balasan