Wakil Bupati Asahan Dampingi Penilaian KPK, Desa Ledong Barat Bersaing Jadi Desa Percontohan Antikorupsi 2026

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/09/2026).

Penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab, hingga kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi di desa tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta rombongan, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, pimpinan OPD terkait, Camat Aek Ledong beserta jajaran Forkopimcam, Plt. Kepala Desa Ledong Barat bersama perangkat desa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati Asahan, Desa Ledong Barat dikenal sebagai salah satu desa dengan pelayanan publik yang baik di Kabupaten Asahan. Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah, serta berbagai kebutuhan administrasi warga lainnya. Di bidang kesehatan, desa ini juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan dan program jemput bola bagi warga yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas.

“Penilaian KPK ini merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Apapun hasilnya, proses ini diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rianto.

Ia menambahkan, jika masih ditemukan kekurangan, hal itu dijadikan masukan untuk perbaikan. Sebaliknya, apabila dinyatakan layak, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk senantiasa mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap program Desa Antikorupsi KPK RI. Program ini, katanya, bukan sekadar penilaian administrasi atau kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis memperkuat tata kelola desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ada tiga hal utama yang menjadi perhatian. Pertama, pemenuhan indikator harus disajikan secara jujur dan apa adanya — tidak hanya kelengkapan dokumen, tetapi juga penerapan transparansi dan integritas di lapangan. Kedua, nilai antikorupsi harus menjadi budaya sehari-hari, bukan hanya saat dinilai, dan dapat direplikasi oleh desa lain. Ketiga, sinergi berkelanjutan antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan keterbukaan informasi.

Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses seleksi telah berlangsung sejak awal tahun melalui berbagai tahapan bimbingan. Hingga saat ini, sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi dari sekitar 82.000 desa di seluruh Indonesia.

“Program Desa Antikorupsi yang bergulir sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa — mulai dari penyusunan peraturan, pemahaman tugas perangkat desa, evaluasi kinerja berkala, hingga penguatan pengawasan bersama Inspektorat Kabupaten,” ujar Firlana.

Ia juga mendorong pelayanan desa yang transparan tanpa pungutan tidak sah, peningkatan literasi digital, serta pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan informasi pelayanan, program, dan wadah pengaduan masyarakat. Hasil penilaian Desa Ledong Barat akan direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan daftar resmi Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.(Jun

Tinggalkan Balasan