LAMTENG -(deklarasinews.com)- Duka menyelimuti keluarga Reyhan Arisyah Putra Bin Aris Utoyo, siswa kelas 3 SDN 3 Poncowarno, yang meninggal dunia pada 22 September 2026 pagi diduga setelah tersedak biji kelengkeng.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya jaminan keamanan pangan bagi anak-anak, terutama dalam program pemenuhan gizi di sekolah.
Hingga saat ini, kaitan antara buah kelengkeng yang dikonsumsi korban dengan layanan SPPG Poncowarno 1 masih dalam penelusuran dan belum dapat disimpulkan. Perlu pemeriksaan resmi dari pihak berwenang untuk memastikan sumber makanan, kronologi konsumsi, dan penanganan medis.
Dasar Hukum dan Aturan yang Relevan
Peristiwa ini memiliki landasan konstitusional dan regulasi yang jelas:
- UUD 1945
– Pasal 28B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang.
– Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan.
- Undang-Undang Perlindungan Anak
– UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 20 & 45: Negara, pemerintah, dan sekolah wajib memberikan perlindungan dan menjamin keamanan anak dari bahaya yang mengancam keselamatan.
- Undang-Undang Pangan & Keamanan Pangan
– UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 67: Keamanan pangan wajib dijaga dari rantai produksi sampai konsumsi.
– PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Permenkes tentang Higiene Sanitasi.
- Aturan Khusus SPPG / MBG – Badan Gizi Nasional (BGN)
Berdasarkan hasil penelusuran aturan terbaru, setiap SPPG wajib memenuhi standar ketat, karena program MBG menyangkut ribuan anak: 9e8f
– Wajib memiliki 3 sertifikasi dalam 1 bulan: Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai. Jika tidak dipenuhi, BGN akan memberikan sanksi hingga penutupan operasional.
– Wajib memasang label batas waktu aman konsumsi dan ada larangan membawa pulang makanan MBG agar dikonsumsi dalam kondisi segar.
– Pengawasan berlapis: BGN melakukan pengawasan harian, Kemenkes, BPOM, dan Puskesmas/UKS melakukan pengawasan mingguan.
Untuk konteks, buah kelengkeng sendiri tercatat pernah menjadi bagian dari menu MBG di beberapa SPPG sebagai buah pelengkap, namun buah berbiji keras seperti kelengkeng memiliki risiko tersedak tinggi pada anak usia sekolah dasar dan memerlukan SOP pengupasan/pengawasan khusus. 57fa
Apa yang Harus Dilakukan Sekarang?
Agar tidak menimbulkan fitnah dan sesuai asas praduga tak bersalah, pihak-pihak ini perlu memberikan klarifikasi terbuka:
- Pemerintah Daerah Lampung Tengah & Dinas Kesehatan: Hasil visum dan pemeriksaan medis penyebab kematian.
- Pihak SDN 3 Poncowarno: Kronologi saat kejadian di lingkungan sekolah.
- Pengelola SPPG Poncowarno 1 & BGN: Apakah pada tanggal 22 September 2026 ada distribusi menu buah kelengkeng, apakah sudah memenuhi SLHS dan SOP pengolahan buah berbiji?
- BPOM & Puskesmas Poncowarno: Hasil uji keamanan pangan jika memang ada sisa makanan.
Jika terbukti ada kelalaian prosedur, maka berlaku Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan sanksi administratif berupa penutupan SPPG sesuai aturan BGN. Jika tidak terbukti terkait SPPG, maka nama baik SPPG wajib dipulihkan secara terbuka.
Keluarga korban berhak atas kejelasan, anak-anak berhak atas makanan yang aman, dan publik berhak atas fakta — bukan dugaan.[ Red ]