LAMSEL -(deklarasinews.com)- Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal sebanyak 1.680.000 batang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.253.280.000.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026).
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Lampung beserta seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Menurutnya, pengungkapan kasus rokok ilegal produk impor tanpa dokumen yang sah, serta pengangkutan merkuri tanpa dokumen, menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung.
“Saya menekankan kepada seluruh jajaran untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, tetapi terus mengembangkan setiap perkara sampai kepada asal-usul jaringan yang ada di belakangnya, serta memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda Lampung.
Polda Lampung juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga upaya penegakan hukum dapat berjalan secara optimal dalam rangka melindungi masyarakat dan menjaga kepentingan negara.
Kapolda Lampung turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan ilegal.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Super App Presisi Polri.
“Karena setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya.