Penyalahgunaan Dana Desa Dapat Dijerat UU Tipikor, Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

PESIBARĀ -(deklarasinews.com)- Hukum pidana menegaskan bahwa penggelapan atau penyalahgunaan dana desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku penyalahgunaan dana desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi salah satu ketentuan yang dapat diterapkan terhadap perbuatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan negara.

Pasal 2 pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur mengenai perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2, pelaku dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan berdasarkan Pasal 3, ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dengan demikian, penggunaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap penyalahgunaan anggaran yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dapat berujung pada proses hukum dan pertanggungjawaban pidana.

(Arnandes, cmy)

 

Tinggalkan Balasan