PAGAR ALAM -(deklarasinews.com)- Sat Reskrim Polres Pagar Alam melalui Unit Pidum berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sandar Angin, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Peristiwa bermula saat korban Raka Andra Ramadhan bersama sejumlah rekannya menghadiri acara hiburan organ tunggal di kawasan Sandar Angin. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Perselisihan kembali terjadi ketika terduga pelaku hendak pulang, hingga akhirnya terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka dan meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagar Alam langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial MAS (44) di kawasan Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pagar Alam. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di tempat tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu helai baju kaos berwarna hitam. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta memproses setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan kekerasan. Apabila terjadi persoalan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai hukum,” tegasnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Pagar Alam masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Polres Pagar Alam juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif serta tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. (*)