Pencuri Perhiasan Diringkus Satreskrim Polres Tanjungbalai,  Korban Alami Kerugian 25 Juta 

TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadahan  dengan total kerugian Rp. 25 000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Barang yang dicuri antara lain HP Oppo Renno 4, perhiasan berupa gelang dewasa, perhiasan Rantai anak, perhiasan cincin dan uang kontan sebesar Rp.18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah),” hal tersebut di katakan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH , SIK melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH ke awak Media, Rabu (03/11/2021).

Lebih lanjut Kasubag Humas Polres Tanjungbalai mengatakan, korban adalah Riandi Sinaga (40), ia melapor ke Polres Tanjungbalai pada 8 Oktober 2021 lalu, tentang Peristiwa Pencurian barang dan uang miliknya yang terjadi di Jalan Garuda Lingkungan II (dua) Kelurahan Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

“Atas laporan Korban, Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Rizki Ritonga alias Kiki (22) warga Jalan Singosari Lingkungan IV (empat) Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sebagai penadah barang curian, sementara pemberinya berinisial R masih dalam pencarian,” ujarnya.

Dijelaskannya kembali, hasil penyelidikan, diketahui bahwa HP milik korban berada di tangan seorang laki-laki bernama Rizki Ritonga alias Kiki, selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB, atas hasil penyelidikan tersebut Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju tempat keberadaan penadah HP (Rizki Ritonga alias Kiki) di Jalan Jenderal Sudirman Km.2 Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di Rumah makan Putra Minang.

“Dan sekira pukul 14.30 WIB tersangka berhasil diamankan,” tambah Kasubag Humas Polres Tanjungbalai.

Selain itu Kasubag Humas Polres Tanjungbalai menyebutkan, dalam penangkapan itu, turut diamankan 1 unit HP merek Oppo Reno 4 yang dibeli Rizki dari seorang laki-laki berinisial R.

“Maka dari itu, Polres Tanjungbalai akan tetap melakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut, kemudian Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan Rizki Ritonga alias Kiki, dan menggelandangnya ke Mapolres Tanjungbalai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku melanggar pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH sekaligus mengakhiri (Doni).

Tinggalkan Balasan