Pandemi Covid-19, Kewajiban dan Hak Anak Harus Dihormati

METRO – (deklarasinews.com) – Kepala SMAN 5 Kota Metro Hi. Suparni Hadi, Spd menyatakan, dimasa pandemi Covid – 19 hak anak didik kesehatannya harus di hormati dan keselamatan anak adalah nomor satu. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan sehat dan aman adalah segala-galanya. Semoga saja, saat New Normal diterapkan di sekolah, anak-anak benar-benar aman.

Menurutnya, anak didik memiliki kewajiban terhadap diri sendiri, yaitu menjaga kebersihan diri dan menjaga kesehatan, menuntut ilmu demi perkembangan dan kemajuan diri dan menjaga diri dari segala bentuk perbuatan yang asosial.

Sementara itu, kewajiban anak terhadap orangtua harus menjaga hubungan berdasarkan pada nilai-nilai kesopanan dan menyayangi orangtua,” jelas Suparni kepada Media ini, Selasa 24 November 2020 di selah kegiatannya.

Lebih lanjut Suparni Hadi mengatakan, hak dasar anak meliputi, yakni hak untuk hidup yang termasuk dalam hak ini adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, air bersih, tempat berteduh dan aman, serta berhak untuk memiliki nama dan kebangsaan. Hak untuk berkembang, berkembang sesuai potensinya, berhak mendapatkan pendidikan, istirahat dan rekreasi, ikut serta dalam semua kegiatan kebudayaan.

Kemudian, hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan seks, diskriminasi, kekerasan, bahkan penelantaraan (termasuk cacar fisik maupun mental, pengungsi, anak yatim pianti). Hak untuk berpatisipasi di dalam keluarga, dalam kehidupan dan sosial, bebas mengutarakan pendapat, hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk didengar pandangan dan pendapatnya.

Dalam kehidupan pada lingkup keluarga dan masyarakat, anak-anak memiliki kewajiban, yang menyangkut kewajiban terhadap diri sendiri, orangtua/keluarga dan masyarakat. Kewajiban ini ditanamkan melalui pembiasaan secara terus menerus sejak dini melalui teladan dari orangtua,” ujarnya.

Menyinggung tentang tatap muka, Suparni Hadi mengungkapkan, sekolah tak dapat melaksanakan belajar tatap muka tanpa persetujuan Pemerintah Daerah atau dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi LampungĀ  serta orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah. “Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Walaupun di perbolehkan tatap muka, pihak sekolah tidak serta merta dan wajib menutup kembali sekolah di zona hijau atau kuning Covid-19 jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah penularan virus corona berubah,” tegas Suparni. (Pur)

Tinggalkan komentar