Klarifikasi Reami Kepala Desa Margo Tani Kecamatan Madang Suku 2 Tidak Ada Kebijakan Pungut Uang Saat Penyaluran Bansos Beras

OKU TIMUR -(deklarasinews.com)- Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp10.000 kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat penyaluran bantuan sosial beras di Desa MargoTani, Kecamatan madang suku 2, Pemerintah Desa margo tani memberikan klarifikasi resmi, 1Oktober 2026

Dalam pernyataannya Pemerintah Desa MargoTani tidak pernah mengeluarkan aturan, perintah, maupun persetujuan apa pun yang mewajibkan atau mengizinkan pemungutan uang berapapun — termasuk sebesar Rp10.000 — dari warga penerima bantuan sosial beras. Bantuan dari negara harus diterima utuh, gratis sepeser pun tidak boleh dipungut.”

Uang yang di pungut rt menurut kepala desa Margo tani sudah di kembalikan dan sudah selesai di karna kan terjadi kesalahpahaman di karnakan kepala desa tidak ada di kantor di saat pembagian beras

Saya sendiri baru mengatahui hal ini dari warga dan saya tidak pernah memerintahkan perangkat desa mau pun rt untuk mengambil uang ,Saya harap tidak ada kejadian seperti ini lagi ucap kepala desa margotani

Sesuai ketentuan pusat bantuan pangan beras BPNT seberat 30 kg per KPM adalah hak mutlak warga, disalurkan tanpa biaya apa pun. Alasan “ongkos antar”, “biaya administrasi”, “sumbangan”, atau “kesepakatan warga” tidak sah dan tidak boleh dijadikan dasar pemungutan

Rilis yansahbana

Tinggalkan Balasan