PALEMBANG –(deklarasinews.com)- Beberapa hari yang lalu, Kepala daerah di Sumsel melakukan pelantikan pejabat eselon I, II dan III tentu saja tindakan ini tidak mengindahkan dan tidak tunduk terhadap aturan yang sebagaimana telah diatur berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 100.2.1.3/1575/ SJ.

” Pejabat kepala daerah dilarang melakukan pergantian enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai enam bulan akhir masa jabatan.

Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis mendagri,”ungkap Antoni Ketua Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) Provinsi Sumsel Jumat (19/04/24)

Masih kata Antoni, Kepala Daerah harus tunduk aturan sesuai dengan pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Pada ayat 2 ditegaskan Gubernur, walikota, bupati dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri.

“Berdasarkan peraturan surat edaran mendagri tersebut apabila masih saja ada kepala daerah melakukan tindakan pergantian eselon 1,2 dan 3 yg sudah ditentukan peraturan tersebut maka kami akan memantau terus dan akan menyurati Mendagri untuk dapat membatalkan SK pelantikan tersebut karena cacat hukum,” tambahnya.

” Seharusnya Kepala Daerah jangan mencari kepentingan untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah, dan kami akan mendalami apa motif pergantian tersebut apakah ada unsur pidana nya, apakah ada pungli, apabila ada maka akan kami laporkan ke penegak hukum,” Tegas anton

Antoni menegaskan kepada pemangku kebijakan agar menghormati surat edaran Mendagri tentang pengangkatan dan mutasi jabatan agar tidak terkesan ada unsur politik dan pungli.

” Apabila ada unsur politik atau pungli maka LAI Sumsel siap mengusut tuntas, ” tegas Antoni. (Ning)

Tinggalkan Balasan