Kemendagri-BPJS Ketenagakerjaan Kawal Percepatan UCJ 2026 di NTB

MATARAM -(deklarasinews.com)- Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi serta Asistensi Pelaksanaan Program Percepatan Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Tahun 2026 dan Diseminasi UCJ Award untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat di Prime Park Hotel & Convention, Mataram, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan data BPS per Mei 2026 bahwa sebanyak 87,88 juta orang atau 58,3 persen bekerja pada kegiatan informal. Artinya, dari setiap 100 orang yang bekerja, sebanyak 59 orang berada pada sektor atau kegiatan informal.

“Angka ini menjadi pesan yang sangat penting bagi kita semua. Ketika kita berbicara mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, kita tidak boleh hanya berbicara mengenai pekerja yang berada di sektor formal. Justru tantangan terbesar kita adalah bagaimana menghadirkan perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor informal,” ungkap Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (2/9/2026).

Restuardy menambahkan UCJ merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk informal. Menteri Dalam Negeri telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  merupakan amanat konstitusi sekaligus hak dasar setiap warga Indonesia. Oleh karena itu, negara harus hadir memastikan bahwa seluruh pekerja termasuk pekerja rentan memperoleh perlindungan yang layak demi mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.

“Pemerintah daerah memperkuat komitmen melalui penyusunan kebijakan pelaksanaan program dan optimalisasi penganggaran APBD dan APBDES guna memberikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja miskin, masyarakat miskin, dan kelompok pekerja rentan di wilayah masing-masing,” imbuh Restuardy.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Abul Chair, menyampaikan UCJ bukan hanya semata-mata angka dan persentase saja namun merupakan perlindungan bagi pekerja dan keluarga pekerja ketika mengalami resiko dalam pekerjaan.

“Dalam pencapaian UCJ ini perlu 3 hal yang perlu kita lakukan yaitu sinkronisasi data, keberpihakan anggaran melalui APBD maupun sumber penganggaran lain dan terakhir komitmen bersama dalam pencapaian UCJ,” tegas Abul Chair.

Sepanjang 2026, BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi NTB telah menyalurkan manfaat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja senilai 15,22 miliar (3.073 klaim),  Jaminan Kematian 79,87 miliar (2.585 klaim), Jaminan Hari Tua 211,89 Miliar (28.676 klaim), Jaminan Pensiun 6,46 miliar (434 klaim) dan manfaat beasiswa kepada 755 anak dengan total manfaat 3,09 miliar.

Pekerja yang telah terlindungi dalam Program Jamsostek sebanyak 15.782 orang (94,54%) Kepala dan Perangkat Desa, 4.652 orang (64,76%) Perangkat BPD, 11.983 orang (28,55%) RT/RW, 6.319 orang (28,97%) Kader Desa dan 129.220 orang pekerja rentan.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, menegaskan bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi.

“Nilai manfaat yang diterima dari Program Jamsostek diharapkan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan termasuk ke dalam kategori miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi,” jelas Paudah.

Paudah menambahkan diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, serta seluruh pemangku kepentingan. Terlebih, masih terdapat jutaan pekerja rentan, pekerja informal, dan pekerja miskin yang membutuhkan perhatian dan keberpihakan nyata dari kita bersama agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika menghadapi risiko kerja.

Data BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026 mengungkap capaian UCJ Provinsi NTB baru mencapai 29,34% dari target pada 2026 sebesar 46,61%. Dari 8 kabupaten dan 2 kota di Provinsi NTB, untuk capaian UCJ terdapat 5 kabupaten masih berstatus sangat rendah dan lainnya memiliki status rendah. Kabupaten Lombok Utara menjadi daerah dengan capaian UCJ tertinggi di Provinsi NTB sebesar 43,75%. Kemudian Kabupaten Bima dengan capaian UCJ terendah yaitu sebesar 16,22%.

“Dengan kondisi fiskal daerah yang saat ini terbatas, perlu adanya inovasi-inovasi untuk mencari sumber pendanaan alternatif selain dari APBD untuk program atau  pembayaran iuran Jamsostek dalam rangka mencapai target UCJ,” jelas Paudah

Pada kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama dalam akselerasi pencapaian UCJ oleh seluruh sekda kab/kota se Provinsi NTB dan ditutup dengan pemberian penghargaan “Jamsostek Award” (sebelumnya dikenal Paritrana Award) oleh Wakil Gubernur NTB, Direktur SUPD IV dan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah (Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa), pemerintah desa (Desa Gondang, Desa Perian dan Desa Sukadana), Perusahaan Menengah Besar (Bank NTB Syariah) dan Perusahaan Mikro Kecil (Crunch Labs). Selain itu, diberikan juga apresiasi kepada 5 pemerintah kabupaten dan 2 pemerintah kota yang telah berkontribusi dan berkomitmen pada capaian kepesertaan pekerja rentan.

Selaku anggota panitia Pusat Jamsostek Award, Paudah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTB, dan pemerintah daerah kabupaten/kota se-NTB, serta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di NTB serta seluruh pihak yang selama ini konsisten mendukung keberlangsungan penghargaan ini sejak pertama kali diselenggarakan pada 2017.

“Jamsostek Award bukan sekadar penghargaan seremonial. Lebih dari itu, penghargaan ini merupakan instrumen strategis negara dalam mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan sosial ketenagakerjaan (UCJ), memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja, serta mendorong hadirnya ekosistem perlindungan pekerja yang semakin kuat di seluruh Indonesia,” jelas Paudah.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, pada penyerahan Jamsostek Award tahun 2026 ini menegaskan bahwa penghargaan tidak boleh berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi standar baru untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja di NTB.

Indah juga memberikan santunan kepada ahli waris yaitu santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada pekerja SPPG Lombok Barat sebesar 118 juta, santunan Jaminan Kematian untuk petani tembakau Provinsi NTB senilai 42 juta dan santunan Jaminan Kematian dan beasiswa kepada Non ASN Dinas Perdagangan Kota Mataram sebesar 113 juta.

Tinggalkan Balasan