Kasus Korupsi Tumbuh Subur di Masa Gubernur AGK

SOFIFI -(deklarasinews.com)- Keinginan besar Abdul Gani Kasuba (AGK) agar tidak terjadi masalah di akhir jabatannya sebagai gubernur Maluku Utara (Malut) ternyata bertepuk sebelah tangan.

Pasalnya, kasus korupsi justru semakin merajalela dan tumbuh subur, sehingga menyebabkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Malut harus menjadi penghuni hotel prodeo karena terlibat korupsi dan dipecat dengan tidak terhormat.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Malut telah mencatat sebanyak 30 ASN yang telah dipecat oleh gubernur Maluku Utara karena tersandung kasus korupsi.

“Sudah ada 12 putusan Inkra kasus korupsi dari pengadilan, sehingga mereka (ASN) diberhentikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) gubernur Maluku Utara tertanggal 21 Desember 2021. Sebelumnya, juga ada 18 ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi,” jelas Kaban BKD Malut, Idrus Assagaf, di Sofifi, Senin (17/01/2021).

Di tempat yang sama, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim) Setdaprov Malut, Rahwan K. Suamba mengatakan, bahwa kasus korupsi yang melibatkan ASN Pemprov Malut itu, bukan karena kasus korupsi berjamaah.

“Korupsi itu adalah perlakuan pribadi orang, tidak ada yang namanya korupsi kolektif kolegial. Jadi, bagi siapa yang kemudian mencoba untuk melakukan perlawanan hukum, maka konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum yang berimplikasi pada penjara,” tandasnya.

Selain itu, juru bicara Pemprov Malut ini menambahkan, agar ASN bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan melawan hukum (korupsi).

“Untuk pegawai itu harus selalu taat dan tunduk pada aturan,” ajak Rahwan. (ais).

Tinggalkan komentar