TAMIANG LAYANG -(deklarasinews.com)– Polres Barito Timur – Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim), bersama jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Laksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu Oknum personel Polres Barito Timur (Bartim) yang melakukan pelanggaran yang bertempat dihalaman Mapolres setempat. Jum’at (11/02/22) pagi
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., dan disaksikan oleh seluruh PJU, Kapolsek jajaran dan personil Polres Barito Timur, walaupun tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan (In Absentia), di karena sedang menjalani masa hukuman pidana kurungan/penjara di Rutan Kelas IIB Tamiang layang.
“Upacara PTDH tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran”, ucap Kapolres
“Dan ini juga sudah melalui berbagai tahapan proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya juga menyampaikan rasa sedih dan berat hati dalam memimpin pelaksanaan Upacara PTDH ini karena dapat berimbas kepada keluarga besar yang bersangkutan,” Sambung beliau
Terakhir beliau berpesan kepada seluruh anggota Polres Bartim, “agar bisa mengambil hikmah dan menjadikan hal ini sebagai pelajaran agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh dengan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat untuk itu minimalisir pelanggaran, bekerjalah dengan hati, junjung tinggi nilai kemanusiaan, dan jadilah polisi yang pandai menembak hati masyarakat”, pungkasnya.(DH)