PANDEGLANG -(deklarasinews.com)– Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui percepatan pendaftaran tanah, sertipikasi aset pemerintah daerah, serta pensertipikatan tanah wakaf. Berbagai capaian tersebut menjadi bagian dari realisasi kinerja dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Pandeglang.
Salah satu capaian yang terus didorong adalah sertipikasi aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 31 aset Pemerintah Daerah telah direalisasikan dalam upaya pensertipikatan aset. Langkah ini merupakan bentuk dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terhadap pengamanan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi.
Selain sertipikasi aset pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang juga terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. Berdasarkan data realisasi, sebanyak 37 berkas telah selesai dengan terbitnya sertipikat, serta 10 bidang tanah wakaf telah memperoleh sertipikat melalui proses pensertipikatan tanah wakaf yang telah bersertipikat sebelumnya. Selain itu, terdapat satu berkas tanah wakaf yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Saninten.
Upaya pensertipikatan tanah wakaf ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial keagamaan. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf diharapkan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya.
Di sisi lain, pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Pandeglang juga terus menunjukkan perkembangan. Dengan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 8.450 bidang, capaian SHAT berdasarkan data progres yang tersedia tercatat sebesar 70 persen.
Dari pelaksanaan program tersebut, sebanyak 3.844 bidang tercatat siap diserahkan kepada masyarakat, sedangkan 2.440 bidang sertipikat telah diserahkan kepada pemilik hak. Capaian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah serta mendorong tertib administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan program pertanahan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta para pemangku kepentingan terkait. Sinergi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung percepatan penyelesaian sertipikasi tanah, baik untuk masyarakat, aset pemerintah, maupun tanah wakaf.
Melalui berbagai capaian tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ke depan, percepatan sertipikasi tanah diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat pengamanan aset daerah, serta menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Pandeglang.(Nan)